Terkait Surat Keterlambatan Ke Warga Jangkang Baru Dari Inspektorat, Begini Tanggapan Irban I

oleh
oleh

LCN | BARITO UTARA — Atas laporan pengaduan warga Desa Jangkang Baru, Kecamatan Lahei Barat, Barito Utara, Kalteng terkait dugaan tindak pidana korupsi dan mark up serta penyalahgunaan APBDes Jangkang Baru, ADD dan DD tahun 2017 dan 2018 yang bersumber dari APBD dan APBN Kabupaten Barito Utara, belum ada titik terang dari penegak hukum.

Yang mana didalam surat permintaan ekspose dan penyampaian data tersebut para warga di minta hadir pada hari Selasa, 09 Februari 2021, pukul 09.00 Wib sampai selesai bertempat di aula Inspektorat Kabupaten Barito Utara. Padahal surat sudah dikirim pertanggal 02 Februari 2021. Namun suratnya diterima warga pengadu baru tanggal 18 April 2021 jadi ada selisih waktu lebih kurang 3 bulan surat itu setelah dikirim baru diterima.

Menanggapi hal terebut pihak Inspektorat melalui Inspektur Pembantu Wilayah I, Hj. Rusmawarni kepada media siber Lintascakrawalanews.com, Kamis (22/04) menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan pemanggilan sesuai prosedur atas permintaan dari Kejaksaan.

“Sebelumnya tim kami sudah melakukan pemanggilan terhadap saksi pelapor, dan mereka (saksi pelapor) keberatan bahwa surat itu melalui kecamatan karena mereka menilai kecamatan tidak netral, dan ada kejanggalan,” terang Rusma.

Dijelaskan Irban I lebih rinci, karena mereka (saksi pelapor) tidak mau memberikan ekspose, maka tim ini konsultasi dengan Inspektur dan di ambillah jalan tengah di kirimlah surat tersebut melalui kantor pos.

“Kami sudah cek surat itu sudah sampai tanggal 08 Februari 2021 dan diterima oleh Arbiano,” terang Rusma sambil menunjukkan list tracking pos surat.

Terkait surat keterlambatan diterima oleh pelapor silahkan saja konfirmasi ke Arbiano karena itu bukan urusan kami sesuai dengan tracking pos surat itu sudah dikirim.

“Kami tidak mencari salah siapa-siapa karena bagi kami ketika pelapor itu dianggap tidak komparatif pada panggilan pertama dan tim sudah sudah turun dan dilapangan sudah sudah ada hasil nya sudah ada dan hasilnya sudah kami sampaikan ke kejaksaan,” ujar Rusma.

Jadi, yang sangat kami sayangkan kenapa mereka saksi pelapor pada saat pertemuan pertanggal 17 Februari 2020 itu tidak bersedia memberikan keterangan.

“Seharusnya mereka melaporkan harus melapor dengan bukti bukan hanya mengatakan fiktif atau mark up, dan harus menyebutkan itemnya secara rinci” kata Rusma.

Dan kami sudah melaporkan hasil pemeriksaan kami kepada Kejaksaan sesuai dengan permintaan sebagaimana laporan awal mereka kepada Kejati Kalteng.

“Jadi kami hanya diminta bantu oleh kejaksaan sesuai dengan LHP itu, dan silahkan pihak kejaksaan kalau mau melanjutkan kemana karena tim kami hanya menyampaikan dari segi data dan lain-lain sesuai permintaan Kejaksaan,” tutup Rusma.

Untuk pemanggilan berikutnya pihak Inspektorat tidak akan melakukan pemanggilan ulang lagi, karena ini sudah kedua kali dan diluar wewenang dan surat tugas kami sudah berakhir sesuai dengan laporan LHP kami.

“Apapun laporan ke Inspektorat tetap akan kita proses, dan semua itu ada proses yang tidak semudah membalik telapak tangan, karena yang diperiksa inikan manusia, dan akan kita tetap proses, hasilnya seperti apa sesuai dengan fakta dilapangan, baik itu permintaan Polres maupun Kejaksaan,” tutup Rusma. (A1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *