LCN | PALANGKA RAYA | KALTENG – Setelah istrinya Sari Kurnianingsih terjerat kasus dugaan penipuan dan pengelapan rekan bisnis senilai Rp 3,2 Miliar dan duduk dikursi pesakitan. Sang Suami Fachrul Yunianto dihadirkan sebagai saksi didalam persidangan di PN Palangka Raya.
Didepan Ketua Majelis Hakim Etri Widayati, Fachrul mengatakan bahwa awalnya ia diminta Mulyadi selaku Direktur CV Total Bangun Batara meminjam PT milik istrinya yakni PT Berkah Ardana Jaya untuk memesan BBM Jenis Solar Industri (HSD). Karena ia memiliki kenalan yang menjual BBM tersebut, maka dari itu menghubungi Direktur Utama PT Sumber Alam Cemerlang Lusiana Bernadheta.
“Mulyadi itu Marketnya dan memesan 500 ribu liter, istri yang merupakan direktur PT Berkah Ardana Jaya bekerjasama dengn PT Sumber Alam Cemerlang untuk memesan BBM tersebut,” kata Fachrul, kemarin (27/1).
Fachrul yang juga anggota kepolisian menambahkan dalam kerjasama tersebut terjadi kesepakatan bahwa PT milik istrinya membeli BBM ke PT milik Lusiana dengan harga Rp 8000 per liter jadi total Rp 4 Miliar.
“Waktu itu belinya Rp 8000 per liter dan itu belum termasuk ongkos kirim,” jelasnya.
Sedangkan kami mendapatkan keuntungan sebesar Rp 850 juta, jika pembayaran dari Mulyadi tersebut lunas. Pasalnya hingga saat ini baru Rp 1,7 Miliar bukan Rp 2,7 Miliar yang baru diserahkan Mulyadi.
“Kalau kami ke Mulyadi harganya Rp 9.700 per liter jadi total Rp 4,850 miliar per 500 ribu liter tersebut. Namun baru dibayar Rp 1,7 miliar dan benar kami baru membayar ke Lusiana sebesar Rp 800 juta,” tegasnya.
Jadi tidak benar semua apa yang ada didalam BAP Mulyadi didalam berkas Jaksa Penuntut Umum yang menyerahkan Rp 2,7 Miliar dan harga per liter kami ke Mulyadi yakni Rp 6000 itu tidak benar.
“Tidak benar semua itu apa yang dikatakan Mulyadi. Bahkan sudah jelas semua bahwa bukan 430 ribu liter melainkan 500 ribu liter yang dipesan Mulyadi kepada saya,” tegasnya dalam persidangan.
Bahkan usai membayar Rp 800 juta tersebut, ia kembali ada mengirimkan uang kepada Lusiana sebesar Rp 30 Juta. “Ada lagi saya transfer ke Lusiana sebesar Rp 30 juta,” tuturnya.
Karena tidak ada titik temu dan Mulyadi tak kunjung membayar sisanya tersebut. Atas nama istrinya pun secara resmi melaporkan Mulyadi ke Polda Kalteng sejak 2017 dengan dugaan tipu gelap juga yakni pasal 372 KUHPidana dan 378 KUHPidana.
“Saya ingin Mulyadi ditetapkan juga sebagai tersangka, masa ia yang menikmati uangnya istri saya saja yang menanggung sakitnya,” imbuhnya.
Sekedar diketahui, Didepan Ketua Majelis Hakim Etri Widayati, didalam dakwaan Jaksa Penuntut umum Anton Rahmanto mengatakan terdakwa yang merupakan Direktur PT Berkah Ardana Jaya memesan BBM jenis solar industri (HSD) kepada Direktur Utama PT Sumber Alam Cemerlang Lusiana Bernadheta yang bergerak dibidang agen supliyer BBM Industri jenis Solar Industri yang beroperasi di Samarinda.
Yang mana terdakwa saat itu memesan 500 ribu liter dengan harga Rp 8 ribu per liter jika ditotal mencapai Rp 4 Miliar. Karena terdakwa mengaku sang suami bernama Fachrul Yunianto merupakan anggota polisi, sehingga korban Lusiana menyetujuinya.
Lanjut Anton, karena sudah ada persetujuan korban pun mengirimkan 500 ribu liter BBM jenis solar HSD secara bertahap sejak tanggal 10 November 2016 hingga 19 November 2016 dengan tujuan Pelabuhan Weyang Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah. [Dayat]
Sumber : Liputan Sidang