Reserse Narkoba Polres Tabanan Berhasil Ungkap Dua Kasus Dalam Sehari

oleh
LCN | TABANAN BALI – Pernyataan perang terhadap penyalahgunaan narkoba dikumandangkan berbagai pihak, karena membahayakan generasi muda bangsa. Pada Sabtu 24 Juli 2021 pukul 14.50 Wita di Sanggulan Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan telah dilakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba Robi Setiawan alias Robi (23) pemuda dari Tebing Kisaran, Kabupaten Asahan Sumatera Utara.
Kasat Res Narkoba  AKP. I Gede Sudiarna Putra, SH seijin Kapolres Tabanan, AKBP. Mariochristy P. S Siregar, S.I.K., M.H menjelaskan pada Selasa 27 Juli 2021 mengatakan bahwa sesuai informasi dari masyarakat bahwa di daerah Sanggulan Kecamatan Kediri ada seseorang yang sering menggunakan narkoba, kemudian Tim Res Narkoba melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa, dua buah plastik klip sabu dengan berat 0,44 gram netto, satu buah mangkok plastik, satu buah alat isap/bong, satu buah korek api gas, 1 satu buah handphone. “Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” kata Kasat Res Narkoba Polres Tabanan.
Lebih lanjut Kasat Reserse Narkoba Polres Tabanan mengatakan tersangka kemudian disidik di Polres Tabanan dan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkoba dengan ancaman penjara 4 tahun paling lama 12 tahun. “Denda paling sedikit Rp.800 juta, paling banyak Rp.8 milyar rupiah,” ungkap Kasat Resnarkoba didampingi Kasubag Humas Polres Tabanan, Iptu. I Nyoman Subagia, S.Sos.
Di hari dan tanggal yang sama pukul 17.00 Wita di daerah Kota Tabanan kembali Resnarkoba Polres Tabanan melakukan penangkapan terhadap seorang laki – laki berusia 27 tahun I Made Suardika alias Kolok asal dari Desa Pemecutan Kaja, Denpasar ini ditangkap karena kedapatan membawa Narkoba jenis Sabu. Dengan barang bukti yang diamankan lima klip sabu seberat 1, 04 gram netto, satu buah handphone, 1 Unit sepeda motor, untuk TKP 1, sedangkan di TKP 2 di daerah Pemecutan Kaja Denpasar, Satuan Resnarkoba menemukan dua puluh plastik klip, satu buah tas pinggang, 1 buah Pipet plastik yang ujungnya diruncingi, 1 buah timbangan digital, dari semua barang bukti tersebut tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
“Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun, denda paling sedikit 800 juta paling banyak 8 Milyar rupiah,” kata Kasat Res Narkoba Polres Tabanan. ● (Ngakan Udiana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *