Minta Keadilan..! Masyarakat Adat Dayak Kalteng Sambangi Komisi IV DPR RI Terkait Penanaman Sawit di Atas Makam Leluhur

oleh
oleh

LCN || JAKARTA — Terkait kerusakan makam adat/leluhur di wilayah Desa Teluk Bayur, Desa Derawa, Desa Durian Kait dan Desa Tangga Batu, Kabupaten Seruyan Kalimantan Tengah.

Dan juga menuntut keadilan perihal pelaksanaan kewajiban plasma 20 persen oleh PT Sungai Ragit (PT SR), dan 20 persen oleh PT Ciptatani Kumai Sejahtera (PT CKS Medco), dan Penanaman Kelapa Sawit di Kawasan Hutan Produksi.

Sejumlah perwakilan masyarakat adat Dayak Kalimantan Tengah menyambangi gedung Parlemen Senayan Jakarta, untuk menyampaikan aspirasi kepada Komisi IV DPR RI, Senin (29/11).

Di hadapan Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi, salah satu masyarakat adat Dayak Kabupaten Sukamara, Yusruh Fataqin mengatakan,” perusahaan Kelapa Sawit yang menggusur makam leluhur di Desa Sukaraja, Kabupaten Sukamara Kalimantan Tengah hingga saat ini belum mendapat keadilan yang seadil adilnya.

“Karena makam leluhur secara adat kami dayak, makam leluhur ini identik dengan pohon pohon keramat hilang semua Pak. Luasnya itu 27 Hektar. Malah makam leluhur itu berubah jadi perkebunan sawit,” ujar Yusruh Saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruang Rapat Komisi IV DPR.

Untuk itu, sejumlah perwakilan masyarakat adat Dayak pun meminta Komisi DPR yang membidangi Pertanian, Lingkungan Hidup dan Kehutanan itu agar segera menginvestigasi beberapa Perusahaan Sawat di Kalimantan Tengah yang telah menggusur makam leluhur tersebut.

“Kami mohon bantuan, karena masyarakat kami di sana masih banyak yang susah, kami butuh keadilan yang seadil adilnya,” pungkas Yusruh Fataqin.

Menanggapi hal tersebut, Dedi Muliyadi Ketua Komisi IV DPR RI mendukung penuh aspirasi dari perwakilan empat desa di Kabupaten Seruyan tersebut.

Sebab, menurut dia, aspirasi dan masalah yang dihadapi oleh warga Seruyan itu merupakan tanggung jawab dari Komisi IV DPR RI.

Dia mengatakan, perusahaan perkebunan kelapa sawit harus memperhatikan masyarakat Dayak untuk mendapatkan konsesi dari apa yang diusahakan, yakni 20% dari Hak Guna Usaha. Kemudian, harus memperhatikan aspek-aspek spiritualitas dan budaya yang melekat pada kearifan lokal Suku Dayak.

”Toh itu tidak rugi dan mengganggu aktivitas perusahaan juga. Tidak elok bagi mereka yang hidup secara turun temurun terlahir di tanahnya, tapi tidak diperlakukan secara adil,” tutur Dedi.

Mantan Bupati Purwakarta itu pun menegaskan bahwa Komisi IV berkomitmen akan melakukan dua hal, yakni akan turun ke lapangan dan memanggil perseroan terbatas untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP).

”RDP perlu dilakukan Komisi IV DPR RI untuk dipertemukan dengan masyarakat, agar permasalahan ini cepat selesai. Itu yang akan kami lakukan,” ungkap Dedi.

Sementara itu anggota DPR RI dari Dapil Kalteng Mukhtarudin menegaskan bahwa dirinya komitmen akan terus memperjuangkan apa yang akan menjadi hak dan kewajiban daripada rakyat.

”Tidak boleh ada siapa pun yang melarangnya dan mem-backing- nya. Hak rakyat harus menjadi hak rakyat,” ucap Mukhtarudin. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *