Melalui Sidang Adat, Lahan 400 Hektar Di Wilayah Eks PT BI Ditetapkan Milik Budi Siswanto

oleh
oleh

LCN | BARITO TIMUR — Melalui Kedamangan Gunung Bintang Awai Kabupaten Barito Selatan dan Kedamangan Paku Karau Kabupaten Barito Timur selaku lembaga peradilan tertinggi adat mengabulkan keterangan seluruhnya serta menetapkan dan menyatakan sah kepemilikan lahan pribadi pemohon atas nama Budi Siswanto sebagai Penggugat dengan luas 400 hektar di wilayah eks PT. Berkala Internasional (sekarang PT. Pijar)

Terhadap termohon 1. PT. Pijar 2. Jumudi. NG selaku pemberi kuasa kepada PT. Pijar 3. Fery Niagara selaku penerima kuasa khusus  dari Direktur Utama PT. Berkala Internasional 4. Sajan Naraindas Baswani selaku Direktur Utama PT. Berkala Internasional yang selanjutnya disebut sebagai tergugat.

Pada penyelesaian sengketa lahan tambang batubara eks PT. Berkala Internasional Cabang Kalimantan Tengah nomor : 34 /KPYS/DKA-GBA-PK/VIII/2021 yang terletak di daerah perbatasan antara desa Ugang Sayu Kecamatan Gunung Bintang Awai Kabupaten Barito Selatan dan desa Baruyan Kecamatan Raren Batuah Kabupaten Barito Timur.

Dalam sidang putusan 2 Kedamangan yang menjadi keputusan tertinggi adat tersebut, dipimpin ketua majelis kerapatan mantir perdamaian adat, Supriadi, sebagai anggota Aleksander, Mubie, Ruslie Adak, Gepor, Dedi Matalata, Wartamin, Aleksander dan Kasmin serta nampak hadir penerima kuasa dari penggugat, Pangalima Divisi Khusus Organisasi Adat Gerakan Mandau Talabang Pancasila Sakti (GMTPS) pusat, yang digelar di Balai Adat Imanapa desa Ugang Sayu Kecamatan Gunung Bintang Awai Kabupaten Barito Selatan. Rabu 4 Agustus 2021.

Usai Sidang Adat, Pangalima Divisi Khusus GMTPS pusat, Antonius Limpau mengatakan, ” Kami dari GMTPS Pusat menerima hasil keputusan dan kami juga berharap semua pihak akan menerima putusan ini.

Menurut kami putusan ini sangat adil dan tidak ada merugikan salah satu pihak.  Intinya GMTPS menerima penuh keputusan yang disampaikan oleh Kademangan gunung bintang Awai dan kedatangan paku karau”, ucap Antonius.

Terpisah, Budi Siswanto selaku penggugat menyampaikan, kami merasa sangat berterima kasih atas keputusan yang diambil oleh majelis hakim Kedamangan Gunung Bintang Awai dan Kedamangan Paku Karau, ini sebuah keputusan yang sangat bijaksana dan kami sadar tidak meminta sesuatu yang lebih dalam permasalahan ini.

“Karena kami sadar dan kami juga akan bekerja di wilayah tersebut, kami tidak menginginkan grup Pijar itu angkat kaki dari sana, itu tidak sama sekali. Hanya berikanlah hak kami sesuai dengan kepemilikan kami yang ada, kami tidak menginginkan hak orang lain, kami hanya minta dikeluarkan hak kepemilikan yang telah kami keluarkan sekian tahun yang lalu, kata Budi.

“Semoga semua pihak menerima dengan lapang dada dan senang hati untuk kembali bekerja bersama kedepannya, bagaimana memotivasi sebuah pekerjaan agar menjadi lancar.

Tambahnya, agar ini menjadi sebuah keputusan terbaik bagi masyarakat umum dan masyarakat adat Dayak Kalimantan Tengah terkhusus bagi Barito Timur dan Barito Selatan, tutup Budi. (Piay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *