Amanka Pengedar Sabu di Gumas, Polisi Sita 1,2 Ons Lebih

oleh
oleh

LCN || Seorang pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah berhasi ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas dan Polsek Manuhing di rumahnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 29 paket dengan berat 122,7 gram atau 1,2 ons lebih.

Tersangka adalah beranisial RN, warga di Jalan Negara,
Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gumas, ia ditangkap pada hari Senin (3/1) sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya.

“Kami tangkap di rumahnya, atas laporan dari masyarakat bahwa di rumahnya itu sering melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu,” ujar Kapolres Gumas AKBP Irwansah, melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo, Senin (10/1).

Saat itu, lanjut dia, anggota langsung melakukan penyelidikan, dan mencurigai satu orang laki-laki yang berada di dalam rumah tersebut.

“Saat kami periksa dan geledah, ditemukan barang bukti 29 paket sabu, 30 buah plastik klip pembungkus sabu, dan uang tunai Rp 7,3 juta yang diduga sebagai uang hasil penjualan sabu,” tutur Budi

Sejauh ini, kata dia, RN bersama barang bukti narkoba jenis sabu itu sudah diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Gumas untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk tersangka RN, kami kenakan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *