
Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si Apresiasi Kinerja Polda Bali Berhasil Menetapkan Lima Tersangka Founder PT. DOK
LINTASCAKRAWALANEWS.COM – Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si selaku kuasa hukum korban investasi PT. Dana Oil Konsorsium (DOK) mengapresiasi kinerja Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bali telah menahan lima founder PT. DOK yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami mengapresiasi kinerja Direskrimum Polda Bali dan berterimakasih, lima tersangka sudah ditahan. Ya sudah bagus sekali dan semoga kejadian ini menjadi koreksi bagi masyarakat yang mau berbisnis harus hati – hati dengan janji – janji terutama persenan besar,” kata Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si kepada wartawan di Denpasar Bali pada Senin 20 Nopember 2023.
Lebih lanjut mantan Wakapolda Bali ini mengatakan, bagaimana dirinya sekarang selaku kuasa hukum hampir 400 orang korban berharap uang dapat dikembalikan, tentu pengembalian itu bisa dilakukan dari barang bukti yang telah dikumpulkan alias disita aparat Kepolisian.
“Dari barang bukti yang sudah disita, nanti akan kita usulkan dikembalikan kepada korban, apabila masih kurang, kita kumpulkan alat bukti lagi, nanti kita gugat,” kata Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si.
Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si mengatakan, seperti alat bukti saat peradilan pertama Nyoman Tri Dana Yasa bisa dimasukkan dalam daftar pengembalian, begitu juga terhadap aset kelima founder yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
“Semua itu harus ditelusuri, semua aset – aset para tersangka dan apabila penghasilan tersebut berasal dari pendapatan PT. DOK, itu yang kita tuntut,” tegas Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si.
Untuk diketahui sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bali telah menahan lima tersangka baru dalam dugaan investasi PT. Dana Oil Konsorsium (DOK) di Rutan Polda Bali.
“Hasil koordinasi dengan Ditreskrimum Polda Bali kelima tersangka PT. DOK sudah di tahan di Rutan Polda Bali,” kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes. Pol. Jansen Avitus Panjaitan kepada wartawan di Denpasar Bali pada Kamis 16 Nopember 2023.
Sebelumnya Kombes. Pol. Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, kelima tersangka baru yakni, I Putu SOA, I Putu EYA, I Nyoman AS, I Wayan BA dan Rai KP merupakan pendiri PT. DOK atau disebut – sebut sebagai founder.
Kombes. Pol. Jansen Avitus Panjaitan juga mengatakan, semua tersangka ini berada dibalik I Nyoman TDY atau Mang T selaku direktur perusahaan yang terlebih dahulu menjadi tersangka dan divonis 3 tahun penjara.
Selain sebagai founder atau komisaris perusahaan, kelima tersangka ini dikabarkan berperan penting mendekati investor, menerima uang, membagi dan mengarahkan dana.
“Semua tersangka baru atau komisaris ini membantu menjalankan kegiatan investasi illegal serta menerima pembagian hasil, fokus mencari nasabah yang menjanjikan keuntungan besar dan tidak ada resiko serta uang yang diinvestasikan dapat diambil kapan pun kepada para investor,” beber Kombes. Pol. Jansen Avitus Panjaitan.
Mengenai penambahan tersangka lain dari lima tersangka baru dikatakan belum ada.
“Rencana tersangka lain nihil. Dalam pengungkapan kasus ada sekitar 28 orang sebagai saksi, termasuk perwakilan korban, satgas waspada Investasi OJK RI, Bappebti RI, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali serta enam orang terlapor,” pungkas Kombes. Pol. Jansen Avitus Panjaitan. @ (RED/NU)