Akibatkan Dampak lingkungan, Bekas Tambang PT. SRE Merugikan Lahan Warga Lemo

LINTASCAKRAWALANEWS.COM || Seperti Kita ketahui beberapa waktu lalu, Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia telah mengeluarkan Keputusan dengan Nomor : SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2022 tentang Pencabutan izin Konsesi Kawasan Hutan.

PT. Sumber Rejeki Ekonomi (SRE) adalah Perusahaan Pertambangan yang bergerak di bidang pertambangan Batubara yang masih aktif beroperasi hingga saat ini. Perusahaan tersebut beroperasi di daerah Desa Lemo I, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, dan masuk dalam Surat Keputusan Menteri LHK tersebut diatas untuk dilakukan Evaluasi.

Akibat Bekas Tambang PT. SRE  yang tidak ditutup, telah mengakibatkan dampak lingkungan yang besar terhadap tanah atau kebun warga tergenang dan tercemar.

Hal itu disampaikan Ketua Aliansi Masyarakat Adat (AMAN) Barito Utara Putes Lekas kepada beberapa awak media, Senin (25/9/2023) sore.

Ia mengatakan, pada 14 September 2023 hari kamis lalu, kami bersama PT SRE melakukan pengecekan lahan milik H.Almiani alias H Balang di lokasi Blok 1 Suei Mulang di dalam IUP OP PT.SRE.

BERITA TERKAIT  Pasca Tragedi Kanjuruhan, Kapolri Nonaktifkan Kapolres Malang

“Dari pengecekan lapangan itu, kami temukan adanya genangan air (limbah) lokasi berada di luar Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan ( IPPKH ) PT.SRE yang mana di lahan milik H. Balang dengan luasan Estimasi dari pemilik lahan tersebu 17 Ha,”ucap Putes sebagai penerima kuasa lahan tersebut.

Sehingga lanjut Putes, atas dampak itu pemilik lahan mengajukan beberapa permintaan / tuntutan, Namun permintaan pemilik lahan pun tidak disepakita oleh perusahaan.

“Padahal, jelas-jelas pihak PT SRE mengakui telah melakukan kerusakan itu dibikin mereka saat pertemuan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Utara, Selasa (12/9/2023) lalu,”tambah Putes.

Makanya, supanya minta kejelasan permintaan kami lagi, kami pun melakukan pertemuan kembali hari ini, Senin (25/9/2023) dengang pihak PT SRE untuk membahas yang di bicarakan dalam pertemuan perihal Berita Acara yang di buat pada Tanggal 14 September 2023, yang isisnya.

1. Pemilik lahan H.Alminai meminta kompensasi lahan yang terdampak dengan luasan Estimas 17Ha, (di luar IPPKH) negosiasi biaya kompensasi diserahkan kepada kuasa pihak H.Almiani/Balang yaitu saya kepada pihak perusahaan PT.SRE

BERITA TERKAIT  Puluhan Ribu Kacamata Dibagikan Gratis Oleh NU Care LAZISNU Ponorogo

2. Meminta PT.SRE Menangani/mengelola lahan yang sudah terdampak estimasi 17Ha agar tidak terjadinya perluasan area dampak genangan air.

3. Jika poin 1 (satu) pada permintaan pihak pemilik lahan tidak disepakati oleh perusahaan PT.SRE maka pemilik lahan meminta untuk semua lahan miliknya di bebaskan oleh PT.SRE dengan luasan 88,5Ha. Negosiasi pun diserahkan sama saya kepada pihak perusahaan PT SRE.

Namun hasilnya sangat mengecewakan kami, seakan-akan mereka (PT SRE-red) tidak ada etika baik dalam bermusyawarah mufakat, terkait permasalahan lahan milik H.Balang yang telah terdampak dari kegiatan mereka.

“Karena tidak adanya itikad baik dari pihak PT. SRE  dalam menyelesaikan masalah ini, maka pihak kami melakukan tindakan – tindakan selanjutnya, baik secara Hukum Adat ataupun secara Hukum, dan mengkomunikasi ke Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Barito Utara dan Pihak lainnya agar melakukan tindakan.,”ungkap Putes. (*/rls/Tim)

__Terbit pada
25 September 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *