LINTASCAKRAWALANEWS.COM | Batam, mohon ijin melaporkan pada hari Sabtu, tanggal 14 Mei 2022, sekira pukul 16.00 Wib, Satreskrim Polres Inhil melakukan ungkap kasus TP. Penyelundupan barang elektronik berupa *243 unit Handphone berbagai merek*, *5 unit kamera digital* dan *1 unit laptop* dengan uraian (16/05/22)
Waktu kejadian Hari Sabtu tanggal 14 Mei 2022, pukul 16.00 Wib. Pelabuhan Pelindo Jl. Jenderal Sudirman Kec. Tembilahan Kab. Inhil.
OKTA EKA CAHYA PUTRA, Polri, Aspol Polres Inhil Jl. Perintis Kec. Tembilahan Hulu Kab. Inhil.
1. DENI KURNIAWAN Bin ITANG SURYANA, 48 Thn, Laki-laki, Islam, Sunda, Wiraswasta, Pasanggrahan Rt.01 Rw.09 Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya, Prov.Jawa Barat / Perumahan Dreamland 1 Kel. Tanjung Riau Kec. Sikupang Kota Batam Prov. Kepri.
SUNITA Binti EDI SUDARSONO, 44 Tgn, Perempuan, Islam, Jawa, IRT, Pasanggrahan Rt.01 Rw.09 Kec.Indihiang Kota Tasikmalaya Prov.Jawa Barat / Perumahan Dreamland 1 Kel. Tanjung Riau Kec. Sikupang Kota Batam Prov. Kepri.
Disaksikan 1. GIDEON BRILYAN TITO NABABAN, 25 Thn, Polri, Aspol Polres Inhil Jl. Perintis Kec. Tembilahan Hulu Kab. Inhil. 2. REZA DAFIT ALVANI, 23 Thn, Polri, Aspol Polres Inhil Jl.Perintis Kec. Tembilahan Hulu Kab. Inhil.
kejadian Pada hari Sabtu,14 Mei 2022, sekira pukul 11.00 Wib telah didapatkan informasi tentang adanya 2 orang yang membawa Handphone dalam jumlah besar tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan tidak mencantumkan informasi atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia dari kota Batam tujuan Tembilahan dengan menggunakan speedboat penumpang.
Pada pukul 16.00 Wib, bertempat di Pelabuhan Pelindo Tembilahan diamankan 2 orang pelaku pasangan suami istri bernama DENI KURNIAWAN dan SUNITA sedang membawa 2 buah koper, 3 buah tas dan 2 bungkusan plastik, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap barang tersebut di temukan *243 unit Handphone berbagai merek*, *5 unit kamera digital* dan *1 unit laptop*, selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Inhil guna penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti Koper merk Polo Villa warna abu-abu berisikan 43 unit handphone sbb
– iPhone 11 pro max = 8 unit
– iPhone 11 pro = 1 unit
– iPhone 12 pro max = 1 unit
– iPhone 11 = 7 unit
– iPhone xr = 16 unit
– iPhone 7 plus = 3 unit
– iPhone X = 1 unit
– iPhone XS Max = 4 unit
– iPhone 8 = 1 unit
– iPhone Xs = 1 unit
Koper Polo warna hitam yang berisikan 69 unit handphone
– iPhone 7 = 66 unit
– Oppo A54 = 1 unit
– Xiaomi Realme C 21 = 1 unit
– Note 9 = 1 unit.