LINTASCAKRAWALANEWS.COM | Satreskrim Polresta Tangerang bersama Unit Reskrim Polsek Mauk berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan uang hasil penjualan telur di Peternakan Kemiri Jaya Farm Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang pada Minggu 16 Juni 2019 lalu.
Saat ditemui Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nogroho membenarkan peristiwa tersebut. “Polresta Tangerang telah melakukan penangkan terhadap dua orang tersangka BH (18) dan SI (19) pelaku pencurian dengan pemberatan di Desa Kemiri Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang pada Jumat (12/05),” Kata Kapolresta Tangerang.
Zain Dwi Nogroho menjelaskan peristiwa pencurian tersebut, ” Awal mulai kejadian MS selaku karyawan Kemiri Jaya Farm meninggalkan uang hasil penjualan telur sekira Rp. 87,3 juta di kantor tempat kerjanya. Kemudian MS pamit untuk pergi keluar kepada FDT selaku mandor gudang telur. pada Senin 17 Juni 2019 pukul 03.00 WIB FDT menelpon MS menanyakan apakah kantor sudah dikunci dan meminta MS kembali ke kantor untuk mengecek pintu tersebut, sesampainya di kantor MS tidak lagi menemukan uang yang telah disimpannya, atas kejadian tersebut Kemiri Jaya Farm melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mauk pada 18 Juni 2019,” Jelas Kombes Zain Dwi Nugroho.
Zain Dwi Nugroho menambahkan atas laporan tersebut Penyidik telah melakukan proses penyelidikan dan mencurigai dua orang akan tetapi kedua pelaku tersebut telah menghilang selama dua tahun.