LINTASCAKRAWALANEWS.COM – Hari Libur, Ternyata petugas Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Ditlantas Polda Banten tidak mengenal hari libur untuk memantau pelanggaran yang terjadi di wilayah Kota Serang. Hal terlihat aktifitas petugas di ruang backoffice ETLE Ditlantas Polda Banten di Jalan Syekh Nawawi Albantani No. 76 Kota Serang pada Minggu 16 Januari 2022.
Petugas ETLE akan selalu memantau Pelanggaran lalu lintas yang terjadi di wilayah Kota Serang melalui Kamera pemantau CCTV yang terletak di tiga titik yaitu Simpang Ciceri, Simpang Sumur Peucung dan Simpang Pisang Mas.
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto mengatakan bahwa petugas kami akan terus memantau pelanggaran lalu lintas yang terjadi melalui kamera pemantau ETLE walau dihari libur. Sejak Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama resmi diluncurkan oleh Bapak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Gedung NTMC Korlantas Polri Jakarta pada Maret 2021 lalu, Polda Banten baru memasang kamera pemantau di tiga lokasi, ke depan di tahun 2022 ini akan menambah kamera pemantau dibeberapa lokasi di Wilayah Kota Serang. “Petugas kami akan terus memantau pelanggaran lalu lintas yang terjadi melalui kamera pemantau ETLE walau dihari libur. Sejak Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama resmi diluncurkan oleh Bapak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Gedung NTMC Korlantas Polri Jakarta pada Maret 2021 lalu, Polda Banten baru memasang kamera pemantau di tiga lokasi, ke depan di tahun 2022 ini akan menambah kamera pemantau dibeberapa lokasi di Wilayah Kota Serang,”kata Budi Mulyanto.
Ditempat terpisah, Kepala Sub Direktorat Penegakkan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Banten Kompol Kamarul Wahyudi mengatakan,”Mekanisme Penindakan Pelanggaran Lalu lintas melalui ETLE ada lima tahap,”ujar Kamarul.
Kasubdit Gakkum menjelaskan kelima tahap penindakan pelanggaran melalui ETLE antara lain yaitu:
Tahap 1: Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Banten.