LINTASCAKRAWALANEWS.COM – Pria berinisial HH (28) ditangkap Sat Resnarkoba Polres Serkot di tempat parkir sebuah hotel di Kota Serang, Banten, pada Minggu, 09 Januari 2022 sekitar pukul 18.30 wib.
Dia ditangkap karena memiliki sabu yang diduga akan dijual. Kini, polisi masih mendalami kasus tersebut.
“Tersangka diduga memiliki, menyimpan dan menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu,” kata Kasat Resnarkoba Polres Serkot, AKP Agus Ahmad Kurni, SH, MH, Selasa (11/01/2022).