Tiga Warga Asal Desa Kohong Jalani Proses Hukum, Ratusan Pasukan Merah TBBR Mura Geruduk Kamp PT Adaro

oleh
oleh

LCN || Ratusan orang dari organisasi masyarakat adat Dewan Pengurus Cabang (DPC) Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Murung Raya atau dikenal dengan sebutan pasukan merah geruduk kantor ataupun kamp PT Adaro di Muara Tuhup, Kecamatan Laung Tuhup, Kamis, (16/12).

informasi sementara yang berhasil dihimpun media ini dilapangkan, Aksi damai tersebut merupakan buntut dari tiga orang warga Desa Kohong atas nama Lisong, Heri Purwanto dan Megi, yang sebelumnya melakukan aksi pemortalan di jalan produksi perusahan batu bara yang berujung pada proses hukum.

Kasus hukum itu atas pengaduan dari PT Adaro. Kini proses hukum ketiga warga yang dilaporkan tersebut sudah pada tahap persidangan.

Ketiga warga Desa Kohong melakukan pemortalan lantaran merasa ketidakadilan. Pasalnya, ketiganya tidak diterima bekerja di PT Adaro.

Sementara itu, berdasarkan surat pemberitahuan aksi pertama ke PT Adaro yang berkaitan dengan pangaduan kepada pihak penegak hukum terhadap Lisong, Heri Purwanto dan Megi dengan Nomor 022/Pemb/DPC-TBBR.MRY/XII/2021 tanggal 16 Desember 2021 ini, pihak pasukan merah bersama keluarga dari tiga warga yang sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, menuntut agar keluarga mereka ini dibebaskan tanpa syarat, karena upaya mediasi sebelumnya tidak mencapai kesepakatan yang baik.

Serta menuntut secara adat kepada pihak PT Adaro untuk melaksanakan perdamaian di Desa Kohong, dengan tujuan agar diketahui oleh seluruh warga desa.

Diketahui, ormas TBBR Mura, sebelumnya telah mendapatkan kuasa dari Sriuni, Limi dan Rebus yang merupakan keluarga dari Lisong, Heri Purwanto dan Megi, untuk mendampingi menangani kasus hukum kepada ketiga warga Desa Kohong yang saat ini tengah berproses di pengadilan.

Setelah Bupati murung raya Perdie M. Yosep beserta Kapolres Murung raya AKBP I Putu Gede W, SH,,.Sik,,.MH, Dandim 1013 LETKOL KAV Rinaldi Irawan M.han dan Kejari Murung raya Suyanto SH . MH, terjun langsung ke lokasi utuk melakukan negosiasi perihal aksi TBBR tersebut berujung damai dan kondusif.

Dan Aksi dari TBBR pun bubar secara teratur dan tentunya jalan Hauling yang digunakan PT. AMC di perbolehkan melintas kembali seperti sediakala

Untuk keamanan penertiban aksi, Polda Kalteng menerjunkan Pasukan Brimob berjumlah 78 personil dan Kodim 1013 menerjunkan 1 Pleton pasukan dari Antang beserta dukungan Samapta dari Polres Murung raya 50 personil. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *