ESENSI MENYUARAKAN KEBENARAN
Beli Tema IniIndeks

Polisi Gagalkan Penyudupan 353 Kg Sabu Asal Malaysia Yang Dikendalikan Seorang Napi

LCN | JAKARTA – Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap penyelundupan 353 kilogram Metamfetamin Kristal (Sabu-Sabu) dari jaringan Internasional Timur Tengah-Malaysia-Aceh terhadap 11 tersangka yang ditangkap petugas.

Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, pemberantasan peredaran narkoba dilakukan di tiga lokasi berbeda: Desa Matang Bangka, Desa Blang Mee, dan Desa Meusanah Tambo ,Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireun.”Penangkapan dilakukan pada Rabu 27 Januari 2021 sekitar pukul 06.00 WIB, dan Selasa 2 Februari 2021 pukul 14.30 WIB dan 19.00 WIB,” kata Brigjen Krisno, Kamis (11/02).

Brigjen Krisno mengatakan, 11 orang ditangkap, yakni KM (37) personel kapal, MD (23) sebagai nakhoda kapal, ES (35), dan narapidana dari Lapas MA Lhokseumawe (36) sebagai pengawas.

BERITA TERKAIT  Gelar Reses, Wakil Ketua DPRD Banten Tampung Aspirasi Dari Para Kepala Desa

“Sebagai penerima barang, yakni SI (50), SN (53), KR (23), IZ (40), MR (25), SY (63), dan SB (41),” ujarnya.

Pelaku berinisial MA (36) merupakan napi Lapas Lhokseumawe berperan sebagai napi,” terang Dirnarkoba.

Saat penangkapan di lokasi pertama, barang bukti yang diamankan adalah 343 boks plastik yang diduga berisi Metamfetamin Kristal (Sabu-Sabu) dengan berat kotor 343.380 gram, satu unit Ponsel Thuraya Satelit, tiga tim Mobile GSMTelepon dan dokumen kapal.“Di TKP 2 disita 120,96 gram Metamfetamin Kristal (Sabu-Sabu), satu timbangan digital timbangan, dan satu ponsel putih merek Nokiadi TKP 3, 6,66 kilogram Metamfetamin Kristal (Sabu-Sabu), 1 unit ponsel merek Xiaomi, dan 1 unit sepeda roda tiga bermotor. Sehingga total barang bukti Metamfetamin Kristal (Sabu-Sabu) yang disita sebanyak 353 kilogram, ”ujarnya.

BERITA TERKAIT  Implementasi Surat Edaran Gubernur, Polda Kalteng Gelar Apel Gabungan Dan Pelepasan Satgas Yustisi Penanganan Covid-19 Serentak Di Provinsi Kalteng

Dirnarkoba juga menambahkan bahwa, para pelaku dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. Begitu juga dengan barang bukti turut dibawa petugas.

Atas perbuatannya mereka disangka Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Anak Perusahaan Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 lebih sebagai subsider Pasal 112 ayat 2 injuncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [tim]

Sumber : Penmas Divisi Humas Mabes Polri

Editor : Anung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *