LCN | KUALA KAPUAS | KALTENG – Polres Kapuas terus gencar memberantas penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Kapuas Kalteng . Satresnarkoba Polres Kapuas kembali mengamankan seorang wanita FRD (34) penyalahgunaan Narkoba jenis shabu pada Hari Rabu, (10/02) sekitar Pukul 14.15 Wib.
FRD diamankan bersama tersangka RN di Desa Pulau Mambulau, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas Kalteng,di sebuah rumah milik Hasan, di Rt.04 FRD yang KTP nya beralamat di Jalan Laksana Intan Gg. Mutiara Dalam RT. 017 RW. 002 Kel. Kelayan Selatan Kec. Banjarmasin Selatan ini diamankan bersama barang bukti:
a. 1 (satu) paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat Brutto + 4,76 (empat koma tujuh puluh enam) gram (plastik + kristal).
b. 1 (satu) buah dompet warna merah merk Kipling.
c. 1 (satu) pack plastic klip kecil.
d. 6 (enam) buah sedotan warna putih.
e. 1 (satu) buah mancis warna biru.
“Tersangka FRD berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat Brutto + 4,76. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Satuan Resnarkoba Polres Kapuas guna proses lebih lanjut” ungkap Kasatnarkoba Kapuas Iptu Subandi.
Untuk tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun. [Sgn]
Sumber : Humas Polres Kapuas
Editor : Anung