ESENSI MENYUARAKAN KEBENARAN
Beli Tema IniIndeks

Lagi, IRT Warga Mambulau Pengedar Sabu Diringkus Satrernarkoba Polres Kapuas

LCN | KUALA KAPUAS | KALTENG – Polres Kapuas terus gencar memberantas penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Kapuas Kalteng . Satresnarkoba Polres  Kapuas kembali mengamankan seorang wanita FRD (34) penyalahgunaan Narkoba jenis shabu pada Hari Rabu, (10/02) sekitar Pukul 14.15 Wib.

FRD diamankan bersama tersangka RN di Desa Pulau Mambulau, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas Kalteng,di sebuah rumah milik Hasan, di Rt.04 FRD yang KTP nya beralamat di Jalan Laksana Intan Gg. Mutiara Dalam RT. 017 RW. 002 Kel. Kelayan Selatan Kec. Banjarmasin Selatan ini diamankan bersama barang bukti:
a. 1 (satu) paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat Brutto + 4,76 (empat koma tujuh puluh enam) gram (plastik + kristal).
b. 1 (satu) buah dompet warna merah merk Kipling.
c. 1 (satu) pack plastic klip kecil.
d. 6 (enam) buah sedotan warna putih.
e. 1 (satu) buah mancis warna biru.

BERITA TERKAIT  Peduli korban Kebakaran, Polsek Mancak Polres Cilegon Berikan Bantuan.

“Tersangka FRD berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat Brutto + 4,76. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Satuan Resnarkoba Polres Kapuas guna proses lebih lanjut” ungkap Kasatnarkoba Kapuas Iptu Subandi.

Untuk tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang  Narkotika,dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun. [Sgn]

BERITA TERKAIT  Prawita GENPPARI Cetak Angkatan II, Terapis Perawatan Kulit Sehat dan Cantik

Sumber : Humas Polres Kapuas

Editor : Anung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *