LCN | BADUNG – Kepala Kepolisian Resor Badung, AKBP. Roby Septiadi, S.I.K memimpin langsung anev pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Micro di Aula Polres Badung Bali pada Rabu (10/2).
Pelaksanaan Anev ini bertujuan untuk mengecek, bila terjadi hambatan atau kendala – kendala di lapangan terutama sarana dan prasana di masing – masing Posko terpadu (Poskodu) Covid-19.
Kapolres Badung menyebutkan pelaksanaan PPKM berskala Micro di Kabupaten Badung ini mulai berlangsung tanggal 9 sampai dengan 22 Februari 2021.
“Mulai dari Posko di masing – masing Kecamatan hingga ke tingkat Desa, personil Polres Badung dan Polsek jajaran telah disiapkan, guna mengantisipasi gangguan Kamtibmas di tengah pandemi Covid-19,” ujarnya.
“Selain personil yang telah siap, pihaknya juga menyiapkan administrasi sebagai serana pelaporan seperti Panel data, buku mutasi, media komunikasi, laptop, sarana Prokes (tempat cuci tangan dan hand sanitizer-red) telah disiapkan di masing – masing Poskodu,” sambungnya.
Ia mengharapkan pekerjaan tulus dari semua pihak ini baik melalui sosialisasi Prokes, pengawasan prokes, putar rekaman suara pada fasum dan fasos secara periodik, patroli, yustisi, penyemprotan, pembagian masker hingga pembagian sembako, Covid-19 segera bisa menghilang dari muka bumi, sehingga kita semua bisa beraktifitas seperti sediakala. [Red/LCN]
Editor : Ngakan Udiana
Sumber : Humas Polres Badung