ESENSI MENYUARAKAN KEBENARAN
Beli Tema IniIndeks

Senasib! Hendak Transaksi Barang Haram Dua Budak Sabu Keburu Dicocok Polisi

LCN | PALANGKA RAYA | KALTENG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng berhasil menangkap dua budak sabu bernama Abdul Salam (35) Warga Jalan Mendawai dan Hamdani (33) yang beralamat di Jalan Rindang Banua.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, Senin (08/02) siang mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan dua pria yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu di Jalan Rajawali IX Kelurahan Bukit Tunggal Kota Palangka Raya.

“Kita amankan dua pria yang diketahui akan melakukan transaksi sabu,” kata Kompol Asep Deni Kusmaya.

BERITA TERKAIT  Adanya Pembangunan Tower BTS di Desa Kemuning di Sambut Antusias Warga Kp Sondol

Dijelaskannya Asep, penangkapan terhadap kedua pelaku ini berawal dari laporan masyarakat bahwa akan adanya transaksi sabu-sabu di wilayah tersebut.

“Kita langsung melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan petugas menemukan bungkusan plastik klip kecil yang berisikan satu paket sabu seberat 0,29 gram dan barang bukti yang lainnya, kini kedua tersangka diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Akibat Perbuatannya kepada kedua pelaku dapat dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Asep. [dyt/lcn]

BERITA TERKAIT  Ketum PPWI Desak Polisi Tangkap Para Kriminal Oknum SPN yang Intimidasi Wartawan

Sumber : Humas Polresta Pakangka Raya

Editor : Anung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *