LCN | BADUNG – Masyarakat Bali memiliki budaya dan tradisi yang sangat Adi Luhung warisan leluhur dalam mengantar prosesi Ngaben yang dikenal dengan prosesi Pelebon untuk mengantar jenazah kerabat dan jiwanya ke sunialoka.
Proses pembakaran jenazah tersebut bisa disebut Ngaben atau ada juga disebut dengan Pelebon jika yang meninggal adalah para Raja dan keluarga Raja di Bali. Seperti yang dilaksanakan di Puri Ageng Petang (I Gusti Gede Rai alm) keturunan raja ketujuh yang ada di Kecamatan Petang, Badung Bali pada Senin (8/2).
Kegiatan pelebon di tengah Pandemi Covid-19 tentu saja berbeda dengan yang dilaksanakan sebelum wabah virus corona Covid-19 menjadi perhatian Pemerintah.
Selain dibatasi massa, juga dilakukan protokol kesehatan (Prokes) dengan ketat, seperi menggunakan masker, cuci tangan, menjaga jarak dan yang paling diatensi agar masyarakat menghindari kerumunan.
Kabag Ops Polres Badung, Kompol. I Putu Ngurah Riasa, S.I.P seijin Kapolres, AKBP. Roby Septiadi, S.I.K menjelaskan sebelum kegiatan ini dilaksanakan sudah dilakakukan koordinasi (rapat koordinasi dengan instansi terkait lebih dari sekali) dipimpin langsung Kapolres.
“Pemerintah tidak melarang melakukan kegiatan keagamaan/Ngaben, namun pembatasan pelibatan massa, selain mentaati Prokes,” ujar Kabag Ops Putu Riasa.
“Baik pihak Puri melalui Bendesa Adat dan Polri secara berulang – ulang menyampaikan himbauan untuk menghindari kerumunan, astungkara, semua pihak mentaati aturan tersebut tidak ada yang melakukan pelanggaran dan upacara Pelebon berjalan dengan tertib dan lancar,” terangnya. [Red/LCN]
Editor : Ngakan Udiana
Sumber: Humas Polres Badung