LCN I BARITO UTARA –Ciptakan Sitkamtibmas yang Kondusif, Sejumlah Personel Polsek Teweh Tengah sampaikan Perpres No 87 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar serta sampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada warga masyarakat yang sedang berada di Jln. Yetro Singseng, RSUD Muara Teweh, Jln. Nenas Kantor. Bulog, dan Jln. T. Surapati Bank BRI Kel. Melayu, dan Kel. Lanjas, Kec. Teweh Tengah Kab. Barut., Minggu (7/02/2021) siang.
AKP. Wahyu Satiyo Budiarjo.S.H, M.H. mewakili Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma,S.I.K mengatakan sasaran dari sosialisasi berkaitan dengan sapu bersih ini disampaikan oleh personel Polsek Teweh Tengah kepada masyarakat yang berada di Jln. Yetro Singseng, RSUD Muara Teweh, Jln. Nenas Kantor. Bulog, dan Jln. T. Surapati Bank BRI Kel. Melayu, dan Kel. Lanjas, Kec. Teweh Tengah Kab. Barut.
“ Pemberian arahan secara lisan tentang Saber Pungli kepada Masyarakat yang ada di Kota Muara Teweh adalah sebagai upaya dan cara untuk memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyakat berkaitan dengan ancaman hukuman bagi pemberi maupun penerima pungli,”ujarnya
“ Personel kami juga melakukan foto bersama dan Membentangkan spanduk Stop Pungli tentang giat sapu bersih pungli dengan tema “STOP PUNGLI” Pemberi dan penerima bisa dihukum,”tutup AKP Wahyu
Sumber : Humas Polres Barito Utara
Penulis : Fauzi