LCN | CILIGON | BANTEN – Sebanyak 13,8 kilogram (kg) narkoba jenis sabu hasil tangkapan Satnarkoba Polres Cilegon di Merak pada awal Januari 2021dimusnahkan.
Kasat Narkoba Polres Cilegon, AKP Dedi Mirza menjelaskan bahwa jumlah barang buktinya sekitar 13,8 kilogram, ini yang sudah pernah kita press conference hari ini adalah pemusnahannya, Jumat (05/02).
Pemusnahan barang bukti dilakukan untuk menghindari penyelewengan oleh petugas. Selain itu, peraturan juga mengharuskan bahwa barang bukti mesti dimusnahkan.
“Pertama karena sisi keamanan, yang kedua kita menjalankan undang-undang dan harus dimusnahkan, dan yang ketiga menghindari penyelewengan,” jelas Kasat Narkoba Polres Cilegon.
Barang bukti sabu senilai Rp 13 miliar itu merupakan hasil tangkapan Satnarkoba Polres Cilegon di Merak pada awal Januari 2021. Dalam kasus ini, tersangka berusaha mengelabui petugas dengan menyimpan sabu tersebut ke dalam boks berisi buah.
Hasil pengembangan, dua tersangka diamankan di wilayah Sumatera. Polisi masih melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.
“Kemungkinan ada (tersangka lain), sementara baru itu yang tertangkap dan masih kita dalami untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. [mul/lcn]
Sumber : Humas Polres Ciligon