LCN | KLUNGKUNG – Wakapolres Klungkung, Kompol. Luh Ketut Amy Ramayathi Prakasa, S.I.P., M.M blusukan ke para pekerja serabuatan di wilayah Dawan, Wakapolres didampingi Kabag dan Kasat turun mensosialisasikan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) guna mencegah penyebaran Covid-19. “Meskipun ada warga yang masih belum sadar,” kata Kompol. Luh Ketut Amy Ramayathi Prakasa, S.I.P., M.M.
Petugas gabungan Polri dan instansi terkait, tidak pernah bosan melaksanakan penegakan hukum disiplin protokol kesehatan (prokes), termasuk penerapan sanksi yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2020 tentang disiplin prokes.
Polres Klungkung mendukung penegakan hukum yang dilakukan, ditengah pandemi Covid-19 masyarakat harus selalu menerapkan 5M. “Memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas,” ucapnya.
Dalam kegiatan tersebut, Wakapolres Klungkung didampingi Kapolsek Dawan dan beberapa personil Polres Klungkung juga membagikan masker kepada masyarakat yang sedang beraktifitas di Jalan Baypass Kusamba dan warung makan yang ada di pesisir Pantai Kusamba.