ESENSI MENYUARAKAN KEBENARAN
Beli Tema IniIndeks

SEBERAT 203.09 GRAM SABU, DIMUSNAHKAN POLDA KALTARA

LCN | TANJUNG SELOR | KALTARA – Direktorat Reserse Narkoba atau Ditreskoba Polda Kaltara memusnahkan barang bukti sabu seberat 203.09 gram di Tanjung Selor, Provinsi Kalimantan Utara.

Bertempat di Mapolda Kaltara, Tanjung Selor, pemusnahan barang bukti sabu dihadiri oleh jajaran Ditreskoba Polda Kaltara, perwakilan Kejaksaan Negeri Bulungan, perwakilan PN Tanjung Selor, dan perwakilan Dinas Kesehatan yang bertempat di Mapolda Kaltara, Tanjung Selor,

Jajaran Kepolisian Berhasil memusnahkan Sebanyak 203.09 Gram barang bukti sabu adalah hasil penyidikan sepanjang Desember 2020 hingga Januari 2021.

BERITA TERKAIT  Jamin Rasa Aman, Satsamapta Polresta Palangka Raya Gelar Patroli Kamtibmas

“Pemusnahan barang bukti sabu hari ini, adalah hasil penindakan sepanjang Desember 2020 hingga Januari 2021,” terang Wakil Direktur Resnarkoba Polda Kaltara, AKBP Dani Arianto, Kamis (04/02).

Selain barang bukti, Polisi berhasil mengamankan para pelaku sebanyak sembilan orang, kesembilan orang tersebut, berasal dari Tarakan.

Kepada para pelaku, Polisi akan menjerat dengan UU Narkotika, pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, juncto pasal 132 ayat 1.

BERITA TERKAIT  Waduh! Seorang Siswi Pelajar SMK Diduga Jadi Tumbal Penangkapan Narkoba

“Para pelaku terancam pidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun, atau hukuman mati,” tutup AKBP Dani Arianto. [Red]

Sumber : Humas Polda Kaltara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *