LCN | PALANGKA RAYA | KALTENG – Nashir Hayatul Islam S.H. kuasa hukum Ijen kembali melayangkan somasi kedua kepada pihak perusahaan PT. Rangau Abdinusa (RA), jum’at (05/02).
Permasalan terjadi antara kliennya dan perusahaan berawalkan dari tanah milik Ijen yang telah di gusur secara paksa oleh pihak perusahaan PT. RA tanpa ada pemberitahuan maupun kesepakatan sebelumnya kepada pemilik tanah.
Bahwa ijen telah memiliki tanah secara sah dengan bukti SKT yang di terbitkan oleh
Pihak Kelurahan Bakanon tertanggal 15 Juni 2020 dengan ukuran panjang 280, Lebar 20 Luas 5.600 M2 yang terletak di Sei Tuan, RT/RW : 05/02, Kelurahan Muara Bakanon dengan status Hak Milik.
Untuk menindak lanjuti atas permasalahan tersebut kuasa hukum meminta pertanggung jawaban kepada pihak PT. RA terkait ganti rugi tanah yang sudah tergusur dan atau dirusak oleh PT. RA dalam bentuk kerugian materiil sebesar Rp71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah) sesuai dengan keinginan klaen sebagai bentuk uang sewa melakukan aktifitas kegiatan diatas tanah kami, karena mengingat tanah tersebut sudah lama dirawat dan dibina oleh klayen kami serta ditanami pohon karet dengan total sebanyak 300 pohon karet.
“Karena surat somasi pertama ini kami diabaikan oleh pihak perusahaan maka kami melakukan pengiriman surat somasi kedua untuk segera dilaksanakan oleh pihak perusahan dan oleh kades maupun camat setempat, apabila tidak dilaksanakan maka kami akan melakukan 4 tahapan jalur hukum terhadap mereka sesuai surat somasi kedua kami,” jelas Nashir Hayatul Islam, S.H
Selanjutnya juga di sampaikan, Apabila PT. RA tidak melakukan uang ganti rugi ataupun uang sewa tanah secara Kerugian Materiil sebesar Rp.71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah) dalam tempo 3 hari setelah dilayangkannya surat somasi ini, maka kami akan melakukan 4 tahapan jalur hukum sebagai berikut :
1. Melakukan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Muara Teweh yang secara yuridiksinya menaungi tugasnya untuk mengadili perkara yang timbul di Wilayah Kabupaten Murung Raya, dengan Gugat.
2. Sembari melakukan Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Muara Teweh, maka kami juga akan mengajukan laporan dugaan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah (sesuai Pasal 385 KUH Pidana) dan Perusakan Lahan Tanah (sesuai Pasal 389 KUH Pidana) yang telah dilakukan oleh PT. RA dan Turut Terlibat / Persengkong-kolan /
Permufakatan Kejahatan (Sesuai Pasal 116 jo Pasal 113 jo Pasal 115 KUH Pidana) antara Lurah/Kepala Desa Bakanon serta Camat Permata Intan di Kabupaten Murung Raya kepada pihak Kepolisian Daerah Polda Kalimantan Tengah C/q Dirkrimum Polda
Kalteng.
3. Sembari melakukan Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Muara Teweh, maka kami juga akan mengajukan laporan Dugaan Tindak Pidana Illegal Logging Kayu Hutan (Pasal 50 jo Pasal 78 UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan) yang telah dilakukan oleh PT. RA dan Turut Terlibat / Persengkong-kolan / Permufakatan Kejahatan (Sesuai Pasal 116 jo Pasal 113 jo Pasal 115 KUH Pidana) antara Lurah/Kepala Desa Bakanon serta Camat Permata Intan di Kabupaten Murung Raya kepada pihak
Kepolisian Daerah Polda Kalimantan Tengah C/q Dirkrimum Polda Kalteng.
4. Kami juga akan melakukan upaya pengajuan Surat Rekomendasi Pencabutan Segala Bentuk Izin Usaha Dalam Bentuk Apapun yang dimiliki oleh PT. RA
disertai upaya pengajuan Surat Rekomendasi Non Job Lurah/Kepala Desa Bakanon dan Camat Permata Intan di Kabupaten Murung Raya yang turut terlibat didalamnya kepada kepada Bapak Gubernur Kalimantan Tengah di Wilayah Kabupaten Murung Raya dan atau Propinsi Kalimantan Tengah karena telah melakukan perbuatan sewenang-wenang mengambil hak masyarakat tanpa izin dan illegal.
Apabila, Pihak Lurah/Kepala Desa Bakanon dan Camat Permata Intan di Kabupaten
Murung Raya tidak membantu melakukan mediasi terhadap PT. RA agar perusahaan tersebut segara membayarkan ganti rugi / uang sewa lahan sebesaar Rp71.000.000,- (tujuh puluh satu juta) kepada saudara Ijen selaku klien kami hingga batas tanggal 10 Februari 2021, maka kami selaku penasehat hukum klien kami atas nama saudara Ijen akan mengambil “4 Poin Tahapan Jalur Hukum” tersebut diatas sesegera mungkin disertasi Publikasi kepada Media Pers Nasional maupun Media Pers Lokal baik Media Cetak maupun Media Online.
“Kami akan terus mengawal warga kami yang terus tertindas dan dipermainkan oleh perusahaan tersebut, usaha mediasi akan kami utamakan jika mereka langsung mau membayar uang sewa lahan yang dirusak oleh perusahaan, namun apabila perusahaan tetap bersikukuh dengan sikap keras kepalanya melakukan penebangan liar dilingkungan Kabupaten Murung Raya maka kami akan bertindak secara hukum,” pungkas Fahmi Indah Lestari,S.H. [Dayat/Tim]
Sumber : Press Riliase dan Wawancara