ESENSI MENYUARAKAN KEBENARAN
Beli Tema IniIndeks

TINGKATKAN PROKES, OPERASI YUSTISI SATGAS COVID-19 TINDAK 52 PELANGGAR

LCN | PALANGKA RAYA | KALTENG – Operasi Yustisi (Razia masker) dalam rangka pendisiplinan dan penegakan hukum pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) dan kembali digelar guna menekan angka penyebaran covid-19 di Kota Palangka Raya.

Dalam Razia kali ini sebanyak 52 pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) terjaring karena tidak memakai masker saat melintas di Jalan G.Obos Induk Kota Palangka Raya , Selasa (02/02) malam.

Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum melalui Kabagops Kompol Hemat Siburian, S.H. menjelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan oleh tim gabungan Satgas Covid-19 dan Satgas Aman Nusa II Polresta Palangka Raya.

BERITA TERKAIT  Laksanakan Hidup Kesehatan,Polsek Lahei Lakukan Operasi Yustisi Di Wilayah Kecamatan Lahei

Kompol Hemat menjelaskan, razia tersebut merupakan salah satu upaya mendisiplinkan masyarakat Kota Palangka Raya dalam menerapkan Prokes dan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) guna memutus mata rantai dan menekan angka penyebaran virus corona.

“Dari 52 orang pelanggar, 15 orang dikenakan sanksi denda administratif dengan membayar denda 100 ribu rupiah, 34 orang dikenakan sanksi kerja sosial melakukan pembersihan disekitar lokasi sedangkan 1 orang lainnya dikenakan sanksi teguran tertulis,” tandasnya. [Dyt]

BERITA TERKAIT  Temui Sejulah Pemuda, Polsek Gunung Timang Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng

Sumber : Humas Polresta Palangka Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *