LCN | SERUYAN | KALTENG – Polres Seruyan menggelar Press Realese terkait, kasus pencurian dengan kekerasan disertai perkosaan terhadap gadis berinisial ZN (19).
Bertempat di Mako Polres Seruyan, Polda Kalteng, Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono,S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kabag Ops AKP Sri Mulyono, S.H dan Kasatreskrim Iptu Irfan M. N. Alireja, S.I.K. mengatakan, bahwa telah terungkap kasus pencurian dengan kekerasan serta perkosaan.
Dalam press realese tersebut, terlihat seorang laki-laki diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Seruyan. Pelaku berinisial AR (42).
Kapolres Seruyan mengungkapkan, pelaku melakukan perbuatan tindak pidana perkosaan disertai pencurian dengan kekerasan dan percobaan pembunuhan berencana.
Pelaku datang ke rumah korban berpura-pura mengaku sebagai manager perkebunan kelapa sawit PT. Rimba Harapan Sakti (RHS) I Desa Pematang Limau Kec. Seruyan Hilir Kab. Seruyan Prov. Kalteng. Kemudian pelaku menganiaya korban serta memperkosa korban dan membawa lari barang milik korban.
Sebelumnya, tersangka menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama kurang lebih 5 (lima) bulan dan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Seruyan melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Minggu 31 Januari 2021 sekitar pukul 19.00 WIB di Desa Sedawak Kec. Marau Kab. Ketapang Prov. Kalimantan Barat.
Dalam hal ini pelaku dijjerat Pasal 285 KUHPidana dan atau Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau seumur hidup). [Red]
Sumber : Humas Polres Seruyan