ESENSI MENYUARAKAN KEBENARAN
Beli Tema IniIndeks

DI ANGGAP REMEH!!! TAK BAYAR DENDA, KARAOKE PLAT D DI SEGEL SATGAS COVID-19 KOTA PALANGKA RAYA

LCN | PALANGKA RAYA | KALTENG – Tim gabungan Satgas penanggulangan Covid-19 Kota Palangka Raya menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) Plat D Karaoke di bilangan Jalan Tingang, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Selasa (02/02) malam.

Penyegelan terpaksa dilakukan karena pihak pengelola tidak membayarkan denda sanksi administratif sebesar 5 juta rupiah akibat pelanggaran terhadap Prokes dan jam operasional yang tertuang dalam Surat Edaran Walikota Palangka Raya tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan untuk pengendalian Covid-19 di Kota Palangka Raya beberapa waktu yang lalu.

Kabagops Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, Kompol Hemat Siburian, S.H. melalui Ipda Narmanto selaku Perwira Pengendali (Padal) Polresta dalam Satgas Covid-19 Kota menjelaskan, pihaknya telah memberikan tenggang waktu, namun hingga batas waktu yang telah ditentukan pihak pengelola tidak kunjung membayarkan denda dan Karaoke tetap beroperasi.

BERITA TERKAIT  Bhabinkamtibmas Desa Nyalang Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang bahaya Karhutla

 

Narmanto menambahkan, saat akan melakukan penyegelan terhadap THM Karaoke Plat D, Tim Gabungan Satgas Covid-19 juga menindak 4 orang pengunjung karena melanggar Prokes dengan tidak memakai masker saat berada di lokasi tersebut, 3 orang dikenakan sanksi denda administratif 100 ribu rupiah dan 1 orang lainnya diberikan teguran lisan.

BERITA TERKAIT  Polsek Pahandut Pam Penyerahan Bansos

“Pandemi covid-19 masih belum berakhir, kami mengimbau kepada pengelola tempat usaha maupun masyarakat yang berkunjung agar turut serta menekan angka penyebaran virus corona dengan disiplin menerapkan Prokes dan 3M,” pungkasnya. [Sgn]

Sumber : Humas Polresta Palangka Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *