LCN | GIANYAR – Tim gabungan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 Polsek Tampaksiring terdiri dari anggota Koramil 1616/03 Tampaksiring, Sat Pol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar melakukan pendisiplinan protokol kesehatan di beberapa titik, diantaranya di depan Kantor Desa Tampaksiring pada Senin(1/2).
Operasi yustisi ini mengacu pada instruksi berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 tahun 2020 dan peraturan Bupati Gianyar Nomor 56 Tahun 2020 tentang Yustisi Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19, ST KAPOLRI Nomor : STR / 1017/ OPS.2 /2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang percepatan dan antisipasi dampak wabah covid 19 tahun 2021, ST KAPOLRI NOMOR : ST/13/I/OPS.2 /2021 TANGGAL 07 JANUARI 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru di wilayah Kabupaten Gianyar.
Upaya memutus mata rantai penyeberan Covid-19 terus dilakukan, melalui sosialisasi, himbauan – himbauan serta penindakan terus dilakukan sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Pawas Kanit Sabhara Polsek Tampaksiring, Ipda. Anak Agung Rai Rupawan mengatakan dalam gelar ops yustisi ini masih ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan, dalam hal ini pelanggar yang terjaring tidak memakai masker dan lebih dominan menggunakan masker di dagu, bagi pelanggar yang terjaring langsung dilakukan pendataan dan penindakan berupa sanksi teguran lisan serta tindakan disiplin berupa menghafalkan Pancasila dan push up kemudian pelanggar diberikan masker.
Di harapkan melalui ops yustisi ini, masyarakat dapat lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di kehidupan sehari – hari, sehingga dalam upaya memutus mata rantai penyeberan Covid-19 ini dapat dilakukan dengan cepat,” ujar Ipda. Anak Agung Rai Rupawan.