LCN | PALANGKA RAYA | KALTENG – Polda Kalteng terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di Provinsi Kalimantan Tengah, Hal ini terbukti dengan berhasil mengungkap dua kasus selama sepekan yang bertempat di Kabupaten Gunung Mas dan Kota Palangka Raya.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M. melalui Dirresnarkoba Kombes Pol. Nono Wardoyo, S.I.K., M.H. saat konferensi pers di Media Center Mapolda Kalteng, Selasa (02/02) pukul 13.00 WIB.
Dalam konferensi pers kali ini Dirresnarkoba juga didampingi Kabidhumas Kombes Pol. K. Eko Saputro, S.H., M.H. serta di hadiri oleh para awak media baik online maupun cetak.
Pada kesempatan tersebut Dirresnarkoba menerangkan untuk yang di Gunung Mas tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di Bantaran Sungai Desa Tumbang Empas RT.002/RW.001 kecamatan Mihing Raya, kabupaten Gunung Mas, Kalteng masih marak peredaran jenis Shabu dan pada tanggal 28 Januari 2021 tim langsung melakukan penyelidikan ke TKP.
“Sesampainya di TKP tersebut, tim dari Ditresnarkoba Polda Kalteng langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan seseorang dengan inisial Armidi (34) selanjutnya tim juga memeriksa lanting milik tersangka Armidi dan di temukan seorang laki-laki bernama Heri (adik dari saudara Heri),” terangnya.
Dari penangkapan tersebut tim memperoleh barang bukti berupa empat paket kristal Shabu dengan berat 58.67 gram, satu buah plastik warna hitam, satu bundel plastik klip, satu lembar kaos warna putih, satu buah handphone merk Vivo warna hitam serta juga ditemukan saat penggeledahan di lanting satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta dua amunisi yang tersimpan di masukan dalam satu kotak rokok Sampoerna serta handphone merk Vivo.
Selanjutnya Polda Kalteng juga berhasil mengungkap satu kasus narkotika lagi pada hari ini pukul 02.00 WIB yang bertempat di sebuah rumah di Jalan Rindang Banua, Gang Sewarga No. 21, RT 004/RW. 025, kelurahan Pahandut, kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalteng.
Dari pengungkapan kasus tersebut tim Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil mengamankan satu tersangka atas nama Zulkifli bin Nafiah (40) serta mengamankan barang bukti berupa 21 paket Shabu dengan berat kurang lebih 7,60 gram, satu bundel plastik klip Shabu, satu buah kotak warna coklat, satu buah timbangan digital merk Acis, satu buah handphone merk Vivo warna biru serta uang tunai 200 Ribu Rupiah.
“Adapun pasal yang dikenakan terhadap tersangka Armidi yaitu pasal 114 ayat (2) JO pasal 112 ayat (2) hu 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara minimal 6 tahun serta denda maksimal 10 Miliar rupiah,” tuturnya.
Sementara itu untuk tersangka Zulkifli dikenakan Pasan 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. [Sgn]
Sumber : Humas Polda Kalteng