ESENSI MENYUARAKAN KEBENARAN
Beli Tema IniIndeks

MODUS NANGKAP AYAM,SEORANG PEMUDA COBA PERKOSA GADIS BELIA

LCN | KOBAR – Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalteng mengamankan satu orang pelaku tindak pidana percobaan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, Minggu (31/01/2021).

Adapun pelaku berinisial HN (19) merupakan warga Kelurahan Kotwaringin Hilir, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kobar, Propinsi Kalteng.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatreskrim AKP Rendra Adithia Dhani menerangkan, saat hendak melakukan perbuatan yang tak terpuji tersebut pelaku dalam pengaruh minuman berlakohol.

“Berdasarkan keterangan korban, awalnya korban sebut saja Bunga (12) berjalan kaki bersama temannya Mawar (11) di wilayah Kelurahan Kotawaringin Hilir. Saat diperjalanan bertemu dengan pelaku yang kemudian mendatangi dan mengajak korban untuk membantu menangkap ayam disebuah kandang yang tidak jauh dari tempat merkeka bertemu,” beber Kasat.

BERITA TERKAIT  Pemerintah Kecamatan Jayanti Apresiasi Raker dan Upgrading Katar Kecamatan Jayanti.

Sampai dilokasi kejadian, lanjut Kasat, bukannya menangkap ayam pelaku malah memaksa memaksa korban melakukan perbuatan tak sesnonoh.

Pelaku saat itu berusaha menarik bahu korban hingga terjatuh ke tanah, kemudian menutup mulut korban dengan tangannya agar tidak bisa berteriak. Selain itu, pelaku juga menarik celana korban hingga robek.

Lebih lanjut, Kasatreskrim mengatakan dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa satu buah baju kaos warna biru, satu buah celana panjang warna hitam dan satu buah celana pendek warna merah muda yang sudah robek.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pergantian UU Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan / atau Pasal 285 Pidana Jo Pasal 53 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar. {Red}

BERITA TERKAIT  Polres Kobar Press Release Kasus Pembobolan Megamart

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *