LCN | MUARA TEWEH | KALTENG – Merasa kehilangan Korban HW (19) warga jalan Katamso RT. 028, kelurahan Melayu, kecamatan Teweh Tengah, kabupaten Barito Utara, Kalteng mendatangi Polres Barito Utara melaporkan tindak pidana pencurian yang terjadi dirumahnya. Minggu (31/01) sekira pukul 08.30 WIB.
Korban HW mengetahui perabotan rumah tangga seperti elektronik dan barang berharga lainnya setelah datang dari Banjarmasin.
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP AKP M. Tommy Palayukan, S.H., S.I.K., M.Si, membenarkan korban HW telah melaporkan tindak pidana pencurian yang terjadi dirumahnya.
“Setelah mendapat korban HW mengenai telah terjadinya tindak pidana pencurian tersebut, kemudian Unit Buser Sat Reskrim Polres Barut mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan,” ucap Tommy kepada Lintascakrawalanews.com, Senin (01/02).
Setelah dikantongi identitas pelaku berdasarkan penyelidikan bagwa Ardin yang telah membeli sebuah cicin dan jam tangan merk Mido dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
“Alhasil, Unit Pidum dan piket Sat Reskrim Polres Barut berhasil menangkap tersangka Denhi Wahyudi Alias Helen Alias Baning (38) di jalan Ayani, kelurahan Melayu, kecamatan Teweh Tengah, kabupaten Barito Utara, Minggu (31/01) sekitar pukul 13.30 WIB,” terang Kasat Reskrim ini.
Lanjut Tommy, dari keterangan tersangka Denhi Wahyudi Alias Helen Alias Baning (38) mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian 1 (satu) buah TV 52 Inci merk Toshiba warna hitam, 1 (satu) buah TV 21 inci merk LG warna hitam , 1 (satu) buah Laptop Merk Asus warna merah, 1 (satu) buah jam tangan merk MIDO warna kuning, 1 (satu) buah cincin permata jamrud, 1 (Satu) buah dompet merknya lupa berisikan emas batangan dan barang-barang antik zaman dahulu, di Jl. Brigjen Katamso RT.028, kelurahan Melayu, kecamatan Teweh Tengah, kabupaten Barito Utara, Kalteng.
“Tidak cuma mekakukan pencurian tersangka juga mengakui telah menjual menjual 1 (satu) buah TV 21 inci merk LG warna hitam kepada Suripah yang beralamatkan di Jalan Pramuka, kelurahan Lanjas, kecamtan Teweh Tengah, kabupateb Barito Utara dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah TV 52 Inci merk Toshiba warna hitam kepada Ramadhani yang beralamatkan di Jalan Panti Ajar I, kelurahan Lanjas, kecamatan Teweh Tengah, kabupaten Barito Utara dengan harga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah),” ungkap Tomny.
Berdasarkan introgadi terhadap tersangka sisa barang curiannya seperti 1 (Satu) buah dompet merknya lupa berisikan emas batangan dan barang-barang antik zaman dahulu di ia sembunyikan di dalam rumah Jalan Brigjen Katamso RT.028, keluhan Melayu, kecamatan Teweh Tengah, kabupateh Barito Utara.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tangan tersangka Denhi Wahyudi Alias Helen Alias Baning (38) berupa 1 (satu) buah TV 21 inci merk LG warna hitam, 1 (satu) buah TV 52 Inci merk Toshiba warna hitam, 1 (Satu) buah dompet merk toko Mas Sumber Mutiara, Uang Rp100 (seratus rupiah) warna merah sebanyak 20 (dua Puluh) lembar, Uang Rp100 (seratus rupiah) warna biru sebanyak 1 (satu) lembar, Uang Rp100 (seratus rupiah) warna hijau satu lembar dan uang Rp1000 (seribu rupiah) warna biru sebanyak satu lembar, 1 (satu) buah Uang logam warna kuning tahun 1919, 1 (satu) buah emas batangan dengan gambar Ir. Soekarno 1818 LM Ir. Soekarno BI 999.9 %, 1 (satu) buah cincin warna silver dengan batu warna hijau, 1 (satu) buah jam merk MIDO warna kuning.
“Kini tersangka bersama barang bukti hasil kejahatannya sudah kita amankan di Polres Barito Utara. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka dijerat dengan pasal yang disangkakan
Pasal 363 Jo 362 KUH Pidana,” pungkas Tommy. [A1]
Sumber : Humas Polres Barut.