LCN | BARSEL – Berawal dari perselisihan dan cekcok di acara pemenuhan hukum adat perkawinan, seorang pria berinisial K (32) warga Desa Baru, Kecamatan Dusun Selatan, tega menganiaya AA (31) hingga mengalami dua luka robek di bagian kaki.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Dusun Utara Ipda Normandi, S.P. kepada awak media, Senin (1/2/2021) pagi.
Ia menjelaskan, kasus penganiayaan itu terjadi di jalan Desa Panarukan, Kecamatan Dusun Utara, pada Jumat (29/1/2021) lalu, pukul 22.00 WIB.
“Saat itu korban tengah menghadiri acara hukum adat perkawinan dari warga Desa Panarukan. Kemudian terjadi perselisihan antara korban dengan pelaku,” ucap Kapolsek.
Tersulut emosi, pelaku mendorong korban lalu mengeluarkan senjata tajam jenis badik dari pinggang sebelah kirinya.
Pelaku berusaha menusuk korban sebanyak enam kali sambil melangkah sebanyak tiga kali. Beruntung, hingga tusukan ke empat tidak ada yang mengenai korban.
“Karena pada saat itu korban berusaha menghindar dengan cara melangkah mundur,” terangnya.
Normadi menambahkan, korban kemudian tersandar di tiang lampu, melihat demikian pelaku berusaha kembali menusuk kearah korban yang kelima kalinya. Namun korban berhasil menangkis menggunakan kaki kirinya sehingga tusukan pelaku mengenai kakinya.
“Pelaku menusuk kearah korban keenam kalinya, ditangkis kembali oleh korban menggunakan kaki kirinya sehingga mengenai kaki kiri korban untuk kedua kalinya hingga korban mengalami dua luka robek dibagian kaki kirinya,” ungkap Normandi.
Setelah kejadian tersebut, pada hari Sabtu (30/1) pelaku diamankan oleh pihak Kepolisian usai menyerahkan diri ke Polsek Dusun Utara.
“Dari pelaku, turut diamankan barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis badik dengan panjang kurang lebih 30 cm yang terbuat dari besi dan satu lembar celana pendek kain dengan motif loreng berwarna hitam,” terang mantan KBO Satintelkam Polres Barsel itu.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 351 ayat (2) sub pasal 351 ayat (1) KUHPidana maksimal 5 tahun penjara. {Red}