ESENSI MENYUARAKAN KEBENARAN
Beli Tema IniIndeks

PABRIK KOSMETIK IlEGAL DI JATIASIH BEKASI DI GEREBEK DIREKTORAT RESERSE NARKOBA POLDA METRO JAYA

LCN | Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar sebuah pabrik kosmetik ilegal yang bertempat di sebuah rumah di Jl Balaidesa, Jatirasa, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat. Sabtu (30/01/21)

“Pengungkapan bahan berbahaya jenis kosmetik yang tidak memiliki izin edar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 12 tersangka, salah satunya adalah pemilik pabrik (CS) sedangkan 11 tersangka lain merupakan karyawan pabrik.

BERITA TERKAIT  H Muhamad Yusuf Resmi nahkodai UMP

Ia menegaskan, pabrik tersebut bukan memalsukan merek yang sudah ada di pasaran, namun membuat merek kosmetik baru namun tidak mempunyai izin edar.

Pabrik yang digerebek polisi tersebut telah beroperasi sejak pertengahan 2020. Meski demikian tersangka CS mengaku sudah beroperasi sejak tahun 2018.

“Yang bersangkutan mengontrak di sini sejak 2020 bulan enam. Tetapi beroperasi sejak tahun 2018, kurang lebih tiga tahun,” sambungnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 36 UU RI tahun 2009 dan atau Pasal 97 sub Pasal 196 juncto 106 KUHP tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. (Mul)

BERITA TERKAIT  Dengan Pendekatan yang Humanis, Polsek Selat Laksanakan Sambang Secara DDS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *