LCN | KLUNGKUNG – Jajaran Polres Klungkung, Satpol PP, BPBD Kabupaten Klungkung menggelar pelaksanaan Operasi Yustisi (Penegakan Hukum Protokol Kesehatan) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, sekaligus melaksanakan penerapan protokol kesehatan di wilayah hukum Polres Klungkung pada Jumat (29 /1).
Kapolres Klungkung, AKBP. Bima Ariya Viyasa, S.I.K., M.H memerintahkan seluruh jajarannya berupaya dalam penanganan penyebaran virus Covid-19 serta menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri dan instruksi Gubernur Bali terkait kegiatan masyarakat di Bali, khususnya di Kabupaten Klungkung akan diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Ops yustisi mendisiplikan masyarakat dan penerapan Prokes Covid-19 yang dilaksanakan di Jalan Puputan tepatnya di depan pintu masuk Pasar Semarapura Klungkung oleh personil yang terseprint Ops Aman Nusa II 2021 dipimpin langsung Kabag Ops, Kompol. I Gede Made Surya Atmaja P, S.Sos., M.H dan Kasat Pol PP, I Putu Suarta menyampaikan himbauan melalui mikropun kepada pengunjung Pasar Semarapura maupun masyarakat yang sedang melintas di jalan tersebut supaya selalu mematuhi Prokes Covid-19 dengan 3M.
Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 dan instruksi Gubernur Bali yang dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 01 tahun 2021.
Tujuan dilakukan operasi yustisi atau razia penggunaan masker agar masyarakat disiplin dan mengikuti protokol kesehatan serta sadar akan bahaya Covid-19 sehingga terhindar dari wabah ini, sekaligus mencegah penyebaran dan memutus mata rantai Covid-19 di masyarakat.