ESENSI MENYUARAKAN KEBENARAN
Beli Tema IniIndeks

SEBANYAK 3.016 KNALPOT BLONG DIMUSNAHKAN SATLANTAS POLRESTABES MEDAN

LCN | MEDAN | SUMATERA UTARA – Jajaran Satlantas Polrestabes Medan musnahkan 3.016 knalpot yang tidak memenuhi standar kendaraan di depan Kantor Turjawali Satlantas Polrestabes Medan yang berada di lapangan Merdeka, Kamis (28/1) siang.

Pemusnahan komponen kendaraan yang biasa disebut dengan knalpot blong atau bising itu dimusnahkan dengan cara digilas dengan alat berat.

“Kita tidak pernah memberikan ruang kepada pengendara sepeda motor yang tidak menaati aturan. Bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot blong akan disikat habis Satuan Lalulintas Polrestabes Medan,” ucap Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny W Siregar.

BERITA TERKAIT  Antisipasi Aktivitas Balapan Liar, Satlantas Polresta Palangka Raya Lakukan Patroli Jalan Raya

Wakapolrestabes Medan mengatakan, knalpot blong tidak dibenarkan untuk digunakan di jalan raya di Kota Medan. Sebab mengganggu kenyamanan warga Kota Medan.

Seluruh hasil sitaan tersebut dilakukan sejak Agustus 2020 sampai Januari 2021. Bagi pelanggar yang ditindak, disitu juga diwajibkan mengganti kenalpotnya. [Bm/Red]

Sumber : Humas Polrestabes Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *