ESENSI MENYUARAKAN KEBENARAN
Beli Tema IniIndeks

EMPAT ORANG PENYALAHGUNA NARKOBA DITANGKAP SAT NARKOBA POLRES TABANAN

LCN | TABANAN – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Tabanan kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba, empat orang terduga sebagai pemilik, penyimpan dan menguasai Narkotika jenis shabu – shabu tanpa ijin yang berwenang ditangkap dan puluhan paket klip plastik berisi shabu – shabu diamankan.
Kasat Resnarkoba Polres Tabanan, AKP. I Gede Sudiarna Putra, S.H seijin Kapolres Tabanan, AKBP. Mariochisty P. S Siregar, SIK, M.H pada Kamis 28 Januari 2021 didampingi KBO Sat Narkoba dan Kasubbag Humas Polres Tabanan, Iptu. I Nyoman Subagio, S.Sos memberikan keterangan yang diliput rekan media cetak dan media online.
Kasat Resnarkoba Polres Tabanan menyampaikan mewujudkan situasi kamtibmas Tabanan aman kondusif, penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku tidak boleh kendor, perbuatan yang melanggar dan melawan hukum kita tindak tegas dengan harapan tidak terjadi kasus yang sama.
Diawal tahun baru Januari 2021 Sat Narkoba Polres Tabanan berhasil mengungkap 3 kasus penyalahgunaan narkoba, dan mengamankan empat orang terduga pelaku di tempat berbeda.
Semua berawal dari Tim Opsnal Resnarkoba Polres Tabanan mendapat informasi dari masyarakat, yang menyebutkan orang dengan identitas dan ciri – ciri tertentu sering bersentuhan dengan barang haram (narkoba), informasi ini langsung ditindaklanjuti dengan melakukan rangkaian penyelidikan dan pembuntututan.
Pada Rabu 6 Januari 2021 Tim Opsnal Resnarkoba berhasil mengamankan Fitnadi Sarwono alias Fitnasi (23), asal Lampung Barat, tinggal sementara di Jalan Uluwatu, Desa Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, terduga ditangkap di pinggir jalan Perumahan Taman Permai di Desa Gubug Tabanan, hasil pengeledahan badan dan pakaian serta tempat tertutup lainnya kedapatan membawa enam paket shabu berat 2,12 gram saat di interogasi terduga mengakui barang tersebut adalah miliknya.
Pada Rabu 13 Januari 2021 mengamankan dua orang terduga masing masing Ida Bagus Putu Artawan alias Gus Tu (41) alamat Desa Bedulu Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, dan Ida Bagus Putu Widnyana Alias Gus Tu (38) alamat Desa Bedulu Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar keduannya diamankan di pinggir Jalan Bingin Ambe, Desa Banjar Anyar, Kediri Tabanan Bali saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian serta tempat tertutup lainnya kedapatan membawa dua belas paket shabu berat 3,57 gram, terbungkus plastik klip di dalam pembungkus rokok Sampoerna Mild, saat di interogasi terduga mengakui barang tersebut adalah miliknya.
Pada Selasa 19 Januari 2021 Sat Narkoba Polres Tabanan kembali menangkap terduga pelaku I Made Ambara alias Bebek (32) alamat Desa Antap, Kecamatan Selemadeg Barat Tabanan tinggal sementara di Desa Kediri Tabanan diamankan di dalam rumah yang ditempatinya, hasil penggeledahan badan dan pakaian serta tempat tertutup lainnya kedapatan membawa tiga belas paket shabu berat 4,22 gram, barang tersebut ditemukan di dalam tas selempang warna hitam, di dalam kamar tidurnyanya juga berhasil ditemukan barang bukti lainya, semua barang bukti yang diamankan diakui miliknya.
“Empat orang pelaku saat ini menjalani proses penyidikan, ditahan di Rutan Polres Tabanan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun, dan pidana denda maksimal Rp.800 juta dan paling banyak Rp.8 milyar,” ucap Kasat Narkoba Polres Tabanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *