LCN | PALANGKA RAYA – Sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Salamat Widodo dan H. Sukiran S.IP. M.AP Bin Basiman digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya dengan dipimpin oleh ketua majelis hakim Paskatu Hardinata SH MH,senin 25 Januari 2021.
Bahwa terdakwa Salamat Widodo Bin Suratman selaku pelaksana kegiatan Hibah Barang berupa Pupuk Urea, Pupuk TSP, Pupuk KCL, Kapur, Bibit Padi, Obat Hama/Insektisida dan Racun Rumput dalam Kegiatan Penyediaan dan Pengelolaan Prasarana dan Sarana Sosial dan Ekonomi di Kawasan Transmigrasi Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas.
Dalam dakwaan di bacakan jaksa penuntut bahwa dua orang terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp1.091.193.031,00 (satu miliar sembilan puluh satu juta seratus sembilan puluh tiga ribu tiga puluh satu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Tengah Nomor : SR-1771/PW15/5/2020 tanggal 10
Salamat Widodo bersama-sama dengan H.Sukiran S.IP. M.AP Bin Basiman (Alm) selaku Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas,yang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor: 51/BPKAD Tahun 2019 Tanggal 02 Januari 2019, diajukan sebagai terdakwa yang penuntutannya dilakukan secara terpisah.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.(Dayat)