LCN | GIANYAR – Kegiatan Apel Gelar Operasi Yustisi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di Jaba Puri Tampaksiring, dilanjutkan dengan melaksanakan Operasi Yustisi PPKM di Pasar Umum Tampaksiring, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar Bali dipimpin Danramil 1616-03/Tampaksiring, Kapten. Inf. A. A Raka Malia pada Senin (25/1).
Operasi Yustisi PPKM dilaksanakan di Pasar Umum Tampaksiring, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar Bali sebelumnya di dahului dengan pendisiplinan protokol kesehatan guna memutus rantai penularan virus Covid-19.
Dalam kegiatan tersebut melakukan penyampaian himbauan tentang protokol kesehatan yaitu memakai masker, selalu rajin mencuci tangan, menjaga jarak kepada warga masyarakat dan pengunjung pasar serta pedagang yang berjualan di pasar, melakukan teguran langsung apabila ada yang tidak memakai masker atau memakai masker namun tidak sesuai ketentuan dan himbauan agar tidak berkerumun.
Kegiatan tersebut dihadiri Danramil 1616 – 03 /Tampaksiring beserta dua orang anggota, Camat Tampaksiring, Kasi Trantib Camat Tampaksiring, Kepala Pasar Umum Tampaksiring, Dokter Puskesmas 1 dan 2 Tampaksiring, anggota Polres Gianyar dan Polsek Tampaksiring 4 orang, anggota Satpol PP 5 orang, anggota BPBD 8 orang, Pecalang Kecamatan Tampaksiring 1 orang.