LCN | BADUNG – Tim Opsnal Polsek Mengwi dipimpin Iptu. I Made Bunciana, S.H atas perintah Kapolsek Mengwi, AKP. Putu Diah Kurniawandari, S.H., S.I.K melalui Kanit Reskrim Polsek Mengwi, Iptu. I Ketut Wiwin Wirahadi, S.H., M.H berhasil menangkap pelaku pengeroyokan terhadap Adi Siswanto (33) asal Banyuwangi di kos kosan milik pak Kosim Banjar Gegaran, Desa Baha, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung Bali pada Kamis (21/1).
Kedua pelaku yaitu Kadek Doris Pranata (21) asal Dusun Banjar Dinas Kelaci, Desa Dauh Puri, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan dan I Made Sudiasa alias Tapak (36) asal Banjar Tegal, Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan ditangkap ditempat yang berbeda yakni Kadek Doris ditangkap di Banjar Kelaci, Desa Marga Tabanan dan I Made Sudiasa di Banjar Tegal, Desa Nyitdah, Kediri Tabanan Bali pada Kamis (21/1) sekitar pukul 22.30 wita.
Berdasarkan saksi Sulaiman (45) asal Lumajang ini menyebutkan korban dipukul dan ditendang oleh kedua anggota Ormas Baladika itu setelah menanyakan korban “minum apa” kepada saksi dan dijawab minum tuak.
Saksi menuturkan, bahwa pada Kamis 21 Januari 2021 sekira pukul 20.00 wita saksi dan korban beserta satu teman lainnya sedang makan dan minum di warung Wirta Banjar Busana Kelod, Desa Baha, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung Bali. Melihat korban beserta satu temannya dalam keadaan mabuk saksi mengajak korban dan satu temannya untuk pulang ke kos di Banjar Gegaran, Desa Baha setibanya di kos ada dua laki – laki di kos menanyakan saksi dan korban “minum apa dia” saksi menjawab minum tuak.
Karena korban mabuk kemudian tidur di lantai depan kamar kosnya, ketika korban tidak menjawab pertanyaan pelaku selanjutnya kedua pelaku tersebut memukul dan menendang korban sehingga menyebabkan korban mengalami luka robek di telinga sebelah kiri, setelah memukul dan menendang korban kedua pelaku langsung pergi. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mengwi untuk penanganan lebih lanjut.
Setelah ditangkap dan diinterogasi oleh petugas kedua pelaku tersebut mengakui perbuatannya telah melakukan pengeroyokan terhadap korban, dimana pelaku Doris memukul dengan tangan mengepal sebanyak dua kali ke kepala sebelah kiri korban kemudian menendang sebanyak dua kali dengan kaki kanan pada bagian sebelah kiri, sedangkan Sudiasa alias Tapak menendang korban pada kaki sebelah kiri korban sebanyak satu kali dengan menggunakan kaki kanannya.
Kapolsek Mengwi membenarkan kejadian tersebut, kini kedua pelaku (Ormas Baladika red) diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku,” ujarnya.
“Motifnya karena kedua pelaku merasa tersinggung oleh ucapan korban dikira menantang mengajak berkelahi,” pungkasnya.