ESENSI MENYUARAKAN KEBENARAN
Beli Tema IniIndeks

PANEN SAWIT PERUSAHAAN TAMPA IZIN,DUA ORANG PEMUDA INI DIAMANKAN SATRESKIRIM POLRES KAPUAS

 

LCN | KAPUAS – Dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil diamankan Satreskrim Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng di Perkebunan PT. Anugrah Sawit Inti Harapan Desa Saka Tamiang Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Selasa (19/1)

Dua pelaku tersebut yaitu SH (27) warga Jalan Lunuk Ramba, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalteng, dan UD (29) warga Desa Saka Tamiang, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalteng.

Saat dikonfirmasi pada jumat (22/1/2021) pagi, Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang, S.I.K. mengatakan, dari hasil keterangan saksi bahwa kedua pelaku telah memanen buah sawit milik perusahaan PT. Anugrah Sawit Inti Harapan sebanyak kurang lebih dua ton.

BERITA TERKAIT  Tertangkap Tangan Bawa Sabu, Pria ini Diciduk Polisi di Pelabuhan Peri Penyebrangan

“atas kejadian tersebut perusahaan merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut Ke Polres Kapuas,” terang Kasat.

Akibat kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar 2,4 juta rupiah, dan barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu satu buah lanjung, satu buah dodos dan satu buah perahu / klotok.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan tindak pidana memanen dan atau memungut hasil perkebunan secara tidak sah dan atau Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf d Jo pasal 55 huruf d UU RI No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan atau pasal 363 KUHPidana,” tutur Kasat. [Red]

BERITA TERKAIT  Pengungkapan Tindak Pidana Penyelundupan Barang Elektronik di Inhil Riau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *