ESENSI MENYUARAKAN KEBENARAN
Beli Tema IniIndeks

POLISI RINGKUS SEORANG RESIDIVIS PELAKU CURAT YANG BERAKSI MEMMBOBOL TOKO WARGA DI TAMBAN CATUR 

LCN | KAPUAS | KALTENG – Satreskrim Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng menangkap terduka pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di jalan Komplek Sekumpul Desa Tamban Baru Tengah, kecamtan Tamban Catur, kabupaten Kapuas, Kalteng. Kamis (21/01) pukul 08.30 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang, S.I.K. membenarkan kejadian tersebut,

“Ya benar kami berhasil mengamanankan pelaku AB (33) warga jalan Komplek Sekumpul Desa Tamban Baru Tengah kecamatan Tamban Catur kabupaten Kapuas, Kalteng,” tutur Kasat pada Jumat (22/01) pagi.

BERITA TERKAIT  Sambangi RSUD Kota, Aiptu Cecep Sampaikan Ini

Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku melakukan pencurian di toko korban dengan membobol plapon yang terbuat dari kasibut,

“Saat dicek oleh korban barang-barang berupa Speaker JBL mini merk Harman 18687, dua buah speaker aktif portable, headset smule mic, speker bluetooth, camera wifi YI, PSP game, headset bluetooth Jibara, kartu simpati paket telah hilang. Korban mengalami kerugian senilai Rp 3 juta,” tambah Kasat.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Kapuas guna pemeriksaan lebih lanjut, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara paling lama lima tahun atas pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. [Rudi]

BERITA TERKAIT  Cegah Tindak Kriminal pada Pemukiman, Satsamapta Polresta Palangka Raya Gelar Blue Light Patrol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *