ESENSI MENYUARAKAN KEBENARAN
Beli Tema IniIndeks

LAPORAN MASYARAKAT!!! SATRESKRIM BERHASIL UNGKAP ILLEGAL LOGGING DI BARUT MENGAMANKAN EMPAT TRUCK DAN SATU TRUCK DALAM LIDIK

LCN | BARITO UTARA | KALTENG – Aparat kepolisian berhasil mengamankan empat buah truk yang berisikan kayu olahan dari empat orang sopir yang berhasil diamankan petugas. Hasil laporan masyarakat tentang tindak pidana kejahatan di bidang kehutanan (ilegal logging), yang berada di wilayah hukum Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP M. Tommy Palayukan, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan, kejadian penangkapan itu terjadi pada Selasa 19 Januari 2021 sekitar pukul 15.30 WIB saat personel unit Tipiter melaksanakan patroli di Desa Luwe Hillir, Kecamatan Lahei Barat, kabupaten Barito Utara, Kalteng.

“ Uraian kejadian dijelaskan oleh Kasat, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya beberapa truck yang memuat gaji gergajian yang diduga jenis balau panjang sekitar empat meter,” ujarnya.

BERITA TERKAIT  Danramil 1013-03/Teweh Tengah Kerahkan Personel Amankan Salat Idul Fitri 1442 H dan Ibadah Kenaikan Isa Al-Masih

Kemudian setelah mendapat informasi tersebut KBO beserta Unit melakukan patroli ke arah Desa Luwe Hilir, kecamatan Lahei Barat alhadil, telah ditemukan empat Unit Truck yang masing-masing memuat kayu gergajian diduga jenis balau yang mesing-masing truck memuat sekitar 7 M³ yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan syahnya hasil hutan, kemudian empat unit truck tersebut diamankan beserta sopir untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“ Adapun identitas pelaku MR alias Rasel (27), HI alias Rani (31), MI alias Yudi (36), RI alias Telos (39), dengan barang bukti truk dengan nopol AG 9397 UD, KT 8837 Y, DA 8023 LM, DA 8247 PM muatan kayu gergajian jenis balau rata-rata 7 M³,” kata AKP Tommy, kepada wartawan Jum’at (22/01).

BERITA TERKAIT  TERBUKTI!!! TILAP PENYERTAAN MODAL PDAM KAPUAS SELAMA 3 TAHUN, MANTAN DIREKTUR AW DIGIRING KE RUTAN KELAS IIA PALANGKA RAYA

Saat ini empat orang sopir truck pengangkut kayu ilegal logging tersebut sudah di amankan guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, empat orang sopir disangkan dengan pasal 83 ayat (1) huruf “b” Jo pasal huruf “e” Undang – Undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan Hukuman penjara.

Sampai berita ini dipublikasikan untuk pemilik/cukong kayu masih dalam penyelidikan pihak Satreskrim Polres Barito Utara.

Sementara untuk truck bernopol DA 1479 AI, sudah diamankan Satreskrim Polres Barut, namun pemilik truck dan kayu masih dalam penyelidikan. (MI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *