ESENSI MENYUARAKAN KEBENARAN
Beli Tema IniIndeks

KEBERATAN!!! KORBAN PEMALSUAN TANDAN TANGAN DI DESA MUARA PARI MEMINTA POLISI MEMPROSES SECARA HUKUM

LCN | BARITO UTARA | KALTENG – Keberatan dengan pencatutan tanda tangan palsu sebagian warga desa Muara Pari melaporkan kembali dugaan tindak pidana sebagaimana ditemukannya proposal permohonan tanda tangan palsu untuk pengambilan BBM premium dan solar yang mengatas namakan keluhan masyarakat desa Muara Pari, kecamatan Lahei, kabupaten Barut, yang kini perkara tersebut sudah ditangani Polres untuk dilakukan penyelidikan.

Sebelumnya kasus ini sudah dilaporkan oleh Ketua Badan Permusyawartan Desa (BPD) Muara Pari melalui pengaduan masyarakat (gumas) nomor : 01/P/BPD/M-P/VIII/2020, pertanggal 10 Agustus 2020, perihal laporan pengaduan dugaan tindak pidana.

Namun, oleh penyidik Polres Barito Utara melalui surat nomor : B/04/I/2021/Reskrim, pertanggal 4 Januari 2021, perihal pemberitahuan perkembangan hasil Penelitian (SP2HP) terkait laporan tersebut, yang mana penyidik telah melakukan langkah-langkah yang maksimal, serta hasil penyelidikan telah menyimpulkan bahwa perkara yang saudara (BPD_red) laporan tidak dapat ditindak lanjuti/dinaikkan ke penyidikan karena terlapor tidak memiliki kerugian “pribadi” baik materil/inmateril dan di persilahkan apabila ingin mengusut permasalahan ini dapat dilaporkan oleh pelapor yang menjadi korban dalam pemalsuan tanda tangan tersebut.

Karena beberapa korban merasa sangat keberatan atas olah oknum yang telah melakukan pencatutan tanda tangan dan ditentang kemanapun melapor maka para korban mendatangi lagi Polres Barito Utara untuk membuat laporan polisi agar kasus ini dapat di proses secara hukum karena terbukti ada niat dari para pelaku dengan memalsukan dokumen yang sama sekali tidak pernah diadakan melalui rapat musyawarah di desa.

Setelah berkoordinasi dengan penyidik para korban di minta kembali untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut melalui pengaduan masyarakat (dumas) sehingga pertanggal 11 Januari 2021 pengaduan melalui dumas dilayangkan ke Kapolres Barito Utara meminta agar dilakukan proses hukum terhadap semua teradu.

BERITA TERKAIT  PT. Wizzela Amarta Bali Rayakan HUT Ke-3 Di Dewi Shinta Hotel And Restaurant Tanah Lot Tabanan

Kemudian para korbanpun yang keberatan akhirnya menerima panggilan dari Polres Barito Utara dengan Nomor : B/93/I/Res.1.24/2021/Reskrim, pertanggal 21 Januari 2021, perihal undangan untuk klarifikasi.

Seorang warga Muara Pari, Ihin (65) kepada media LCN, yang keberatan tanda tangannya di palsukan di dalam dokumen proposal permohonan suplay BBM premium dan solar, tertanggal 12 Februari 2020 lalu kepada salah satu SPBU di Muara Teweh yang ada APMS di Desa IPU untuk mendapatkan suplai BBM.

“Saya sangat keberatan dengan adanya tanda tangan saya yang telah di palsukan didalam proposal yang diajukan oknum Warga dan aparat Desa kepada salah satu APMS di Desa Ipu,” ungkap Ihin usai memberikan keterangan kepada Penyidik Satreskrim Polres Barut, Jumat (22/01)

Lanjutnya, Berdasarkan keterangan yang ia sampaikan kepada penyidik Satreskrim Polres Barut meminta agar mengusut tuntas kasus pemalsuan tanda tangannya yang telah dipalsukan karena menyangkut harga dirinya.

“Kami sangat berharap kepada Polisi agar permasalahan ini bisa diproses secara hukum untuk oknum yang telah melakukan pemalsuan tanda tangan warga kepada APMS di Ipu,” tegasnya.

Hal yang sama juga diungkapkan Jalemo (59) warga Muara Pari, sebelum dimintai keterangan di Satreskrim Polres Barut, mengatakan, sangat keberatan dengan pencatutan tanda tangannya olah oknum yang mengatanamakan warga dengan melakukan tanda tangan palsu.

BERITA TERKAIT  Terbukti Laporan Masyarakat! Pelangsir Bio Solar Subsidi di SPBU Jalan Pramuka Di Ciduk Ditreskrimsus Polda Kalteng

“Saya akui, saya tidak pernah menghadiri rapat maupun menanda tangani permohonan proposal yang diajukan oknum yang mengatas namakan warga untuk suplay BBM di Muara Pari,” katanya.

Kami sepakat untuk dan atas nama masyarakat desa Muara Pari meminta agar diproses secara hukum siapa saja yang mencemarkan dan merugikan kami dengan terbit dan beredarnya surat tertanggal 12 Februari 2020 ini,” pungkas Jalemo.

Dengan dipublikasinya berita ini kami sangat berharap kepada penegak hukum agar mengusut tuntas perkara ini, jadi agar ada efek jera supaya kalau memang ada program agar dilaksanakan sesuai aturan dan transparan kepada warga,” tutup Jalemo yang didampingi Ahmad Yudan Baya, mantan Ketua BPD Muara Pari yang melaporkan dugaan tindak pidana ini sebelum di laporkan oleh korban secara langsung. [A1]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *