LCN | PALANGKA RAYA.Sari Kurnianingsih didakwa Jaksa Penututut Umum dengan pasal Penipuan dan pasal Penggelapan, dakwaan dibacakan oleh Jaksa dari Kejati Kalteng, pada hari, Rabu 20 Januari 2021 di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Diketahui, PT Sumber Alam Cemerlang bergerak dibidang agen supliyer BBM Industri jenis Solar Industri yang beroperasi di Samarinda, Kalimantan Timur, dimana Lusiana Bernadheta sebagai Direktur Utama nya.
Dan dua orang petinggi perusahaan tersebut pernah bertemu untuk membahas permintaan pengiriman minyak solar dan disepakati sistim pembayarannya, PT Berkah Ardana Jaya akan membayar 50 persen setelah barang diterima dan sisanya 50 persen akan melunasi pembayaran Invoice dengan cek dalam tenggang waktu 2 (minggu).
Kemudian terdakwa yang merupakan Direktur PT Berkah Ardana Jaya, yang melakuakn permintaan order BBM jenis solar industri (HSD) sebanyak 500 ribu liter dengan harga Rp 8 ribu per liter sehingga total nilainya Rp 4 Miliar kapada PT Sumber Alam Cemerlang.
Pengiriman 500 ribu liter BBM jenis solar HSD dilakukan secara bertahap sejak tanggal 10 November 2016 hingga 19 November 2016 dengan tujuan Pelabuhan Weyang Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah.
PT Sumber Alam Cemerlang kemudian melakukan penagihan kepada terdakwa Sari Kurnianingsih dengan menerbitkan dan mengirimkan Invoice pada tanggal 11 November 2016 sebesar Rp. 4 Miliar.
Atas tagihan tersebut terdakwa kemudian melakukan pembayaran awal sebesar Rp. 800 juta sedangkan sisanya 3.2 Miliar akan dibayar oleh terdakwa Sari Kurnianingsih dengan menggunakan cek.
Pada bulan November 2016 terdakwa secara sadar dan sengaja menandatangani 2 lembar cek bank Mandiri dengan nominal masing Rp 2 Miliar dan Rp 1.2 Miliar pada tanggal, 5 Desember 2016 atas nama PT Berkah Ardana Jaya dengan dengan tempo 1 (satu) bulan.
Terdakwa sangat mengetahui secara pasti bahwa tidak ada dana atau uang di rekening PT Berkah Ardana Jaya milik terdakwa, namun terdakwa tetap menyerhakan cek kosong kepada Lusiana Bernadheta di rumah terdakwa di Jalan Menteng V, Kota Palangka Raya, Kalteng.
“Sembari meyakinkan Lusiana Bernadheta, terdakwa Sari Kurnianingsih mengatakan “Tenang saja bu, pokoknya ibu tidak usah khawatir uangnya pasti ada direkening dan ibu bisa langsung cairkan cek tersebut,” kata terdakwa dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.
Namun setelah 1(satu) bulan kemudian saat 2 (dua) cek yang diberikan tersebut dikliringkan ke pihak Bank BNI Samarinda pada tanggal 1 Maret 2017, namun ditolak oleh Bank Mandiri karena dana direkening PT Berkah Ardana Jaya dananya tidak ada atau kosong.
Lusiana Bernadheta berupaya mengkonfirmasi kepada terdakwa namun tidak memberikan tanggapan. Atas perbuatan terdakwa tersebut PT Sumber Alam Cemerlang dirugikan sebesar 3.2 Miliar. Lalu, Sari Kurnianingsih dilaporkan ke Polda Kalteng oleh Lusiana Bernadheta. (Dayat)
Editor : Iwan