ESENSI MENYUARAKAN KEBENARAN
Beli Tema IniIndeks

PRAPERADILAN DI TOLAK JOHAN SIAP POLISIKAN MUDZAKI

 

LCN | PALANGKA RAYA – sidang agenda pembacaan putusan atas permohonan praperadilan Johan sebagai pemohon digelar pada selasa 19 Januari 2021.

Hakim tunggal Erhammudin dalam putusannya menolak permohonan dari Johan sebagai pemohon dalam putusan yang di bacakan.

Bahwa pihak termohon Polda Kalteng tidak pernah melakukan penahana dan juga pengeledahan karena status pemohon hanyalah sebagai saksi.

Atas putusan yang dibacakan oleh majelis Hakim, bJohan sebagai pemohon menyampaikan merasa lega walaupun permohonannya ditolak namun statusnya menjadi terang dan jelas.

BERITA TERKAIT  Vaksinator Polres Gianyar Door To Door Ke Rumah Warga Gianyar

“setelah permohonan pra ini selesai, saya akan mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Mudzaki, dan saya sudah menandatangani pemberian kuasa untuk mendampingi ” kata Johan usai mendengar pembacaan putusan praperadilan.

Mudzaki di tuding melawan hukum karena tidak menyerahkan kunci kendaraan dan bersikap seolah belum terjadi jual beli kendaaraan. Pihaknya juga sedang mempersiapkan laporan pidana ke pihak kepolisian.[Dayat]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *