LCN | PALANGKA RAYA – sidang agenda pembacaan putusan atas permohonan praperadilan Johan sebagai pemohon digelar pada selasa 19 Januari 2021.
Hakim tunggal Erhammudin dalam putusannya menolak permohonan dari Johan sebagai pemohon dalam putusan yang di bacakan.
Bahwa pihak termohon Polda Kalteng tidak pernah melakukan penahana dan juga pengeledahan karena status pemohon hanyalah sebagai saksi.
Atas putusan yang dibacakan oleh majelis Hakim, bJohan sebagai pemohon menyampaikan merasa lega walaupun permohonannya ditolak namun statusnya menjadi terang dan jelas.
“setelah permohonan pra ini selesai, saya akan mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Mudzaki, dan saya sudah menandatangani pemberian kuasa untuk mendampingi ” kata Johan usai mendengar pembacaan putusan praperadilan.
Mudzaki di tuding melawan hukum karena tidak menyerahkan kunci kendaraan dan bersikap seolah belum terjadi jual beli kendaaraan. Pihaknya juga sedang mempersiapkan laporan pidana ke pihak kepolisian.[Dayat]