LCN | KARAWANG – Proses audit Akhir Masa Jabatan (AMJ) telah dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Karawang, namun masih ada 74 Desa yang belum menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) hingga 100 persen.
“Dari 177 Desa Kabupaten Karawang, dan proses sudah di laksanakan, dan Laporan Hasil Pemeriksaan sudah di berikan kepada Kepala Desa,” Ujar Dadan Sugardan selalu Kepala Inspektorat Kabupaten Karawang kepada wartawan, Rabu (20/1).
Dalam laporan hasil pemeriksaan itu, Dadan menuturkan, ada beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti oleh para Kepala Desa, baik yang incumbent atau yang tidak akan mencalonkan lagi.
“Ini tentunya berproses pada pemerosesan LHP dan sampai saat ini sudah sampai terselesaikan 103 Desa, itu yang sudah 100 persen,” tuturnya.
Lanjut Dadan, masih ada 17 Desa yang telah menyelesaikan 50 persen ke atas, dan di bawah 50 persen ada 27 Desa, serta 30 Desa yang persentasinya sangat kecil.“Kita masih menunggu mereka untuk menyelesaikan LHP, untuk kita tindak lanjut,” kata dia.
Dikatakan Dadan, tentunya Inspektorat setiap hari memanggil 30 Desa, pagi 15 Desa dan siang 15 Desa untuk penyelesaian tindak lanjutnya.
“Mudah-mudahan sampai pada waktunya pelaksanaan pilkades, mereka sudah dapat menyelsaikan hasil pemeriksaan Inspektorat,” tandasnya.[Red]