LCN | BARITO SELATAN – Unit Reskrim Polsek Dusun Selatan (Dusel), jajaran Polres Barito Selatan (Barsel), Polda Kalteng mengamankan seorang pria paruh baya, karena diduga sebagai pelaku judi Toto Gelap (Togel), Senin (18/01) pukul 14.00 WIB.
Dari informasi yang dihimpun wartawan ini pelaku diketahui berinisial A (63) warga Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barsel tersebut diamankan oleh petugas dirumahnya saat sedang merumus angka judi.
Kapolsek Dusel Iptu Suranto, S.H. melalui Kanitreskrim Aiptu Nopi Juniansyah, S.H. mengatakan, Dari pelaku, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang sejumlah Rp25.000, satu buah gawai merk Samsung, satu buah buku tulis merk Sidu dan satu buah pena merk Pelencia.
“Pelaku kita tangkap setelah menerima informasi dari masyarakat, diduga pelaku sebagai bandar judi Togel karena dari rumah pelaku sering dilakukan transaksi perjudian online jenis Togel Cina”, ujar Nopi.
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Dusel, dan disangkakan Pasal 303 Ayat (1) Ke-1e dan Ke-2e dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak dua 25 juta rupiah. [Red]