LCN I BARITO UTARA – Sosialisasi dan penyuluhan tentang larangan melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan rutin dilaksanakan oleh Polsek Teweh Timur Jajaran Polres Barito Utara, Polda Kalteng. Bhabinkamtibmas Polsek Teweh Timur Aiptu Ahyar Rohmana menyambangi masyarakat Desa Benangin I dan serta masyarakat sekitarnya di Kec. Teweh Timur Kab. Barito Utara, Senin (18/01/2021) pagi
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma,S.I.K., melalui Kapolsek Teweh Timur IPTU Endang Supriyatno menerangkan berkaitan dengan sosialisasi stop karhutla yaitu dengan melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan tentang Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla) supaya masyarakat bisa tau apa dampak serta akibat dari Kebakaran Hutan dan Lahan tersebut.
Dirinya menuturkan “ kegiatan tersebut bertujuan supaya masyarakat mematuhi aturan yang telah ditetapkan serta mengetahui ancaman hukuman jika Membakar Hutan dan Lahan sembarangan,”tuturnya.
“Selain menyampaikan sosialisasi, kami juga menyebarkan nomor handphone Polsek Teweh Timur dan Bhabinkamtibmas serta menyampaikan kepada masyarakat apabila terjadi kebakaran agar segera menghubungi nomor tersebut,”tambahnya.(Nin/Ryt)