LCN | GIANYAR – Tim Gabungan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19 Polsek Payangan terdiri dari Anggota Koramil 1616/07 Payangan, Sat Pol PP Kabupaten Gianyar dan BPBD Kabupaten Gianyar, Staf Pasar Umum Payangan melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 di Pasar Umum Payangan pada Minggu (17/1).
Operasi Yustisi ini mengacu pada Instruksi Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 tahun 2020 dan peraturan Bupati Gianyar Nomor 56 tahun 2020 tentang Yustisi Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru di wilayah Kabupaten Gianyar.
Upaya memutus mata rantai penyeberan Covid-19 terus dilakukan, melalui sosialisasi, himbauan serta penindakan terus di lakukan sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Kanit Binmas Polsek Payangan, Ipda. I Made Sumbowo mengatakan gelar ops yustisi ini masih ditemukan ada pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan, dalam hal ini pelanggar yang terjaring lebih dominan pada salah pasang masker, bagi pelanggar yang terjaring langsung dilakukan pendataan dan penindakan berupa sanksi sosial dengan membersihkan lingkungan, serta tindakan disiplin berupa menghafalkan Pancasila dan push up.
“Diharapkan melalui gelaran ops yustisi ini, masyarakat dapat lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan di kehidupan sehari – hari, sehingga dalam upaya memutus mata rantai penyeberan Covid-19 ini dapat dilakukan dengan cepat,” ujar Kanit Binmas Polsek Payangan, Ipda. I Made Sumbowo.