ESENSI MENYUARAKAN KEBENARAN
Beli Tema IniIndeks

KAPOLRES TABANAN SAMBUT KUNKER PAMATWIL POLDA BALI DI POLSEK KEDIRI

LCN | TABANAN – Pada Minggu 17 Januari 2021 Tim Asistensi dari Pamatwil Polda Bali dipimpin Dir Reskrimsus Polda Bali, Kombes. Pol. Juliar Kusnugroho, S.I.K., M.H didampingi AKBP. Gede Nakti Widhiarta, S.I.K melaksanakan kunjungan kerja di Polsek Kediri Polres Tabanan dalam rangka asistensi konsultan dan pengawasan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), guna bersinergi dengan masyarakat untuk bisa keluar dari zona merah dan diharapkan setelah tanggal 25 Januari 2021 sudah bisa menjadi zona orange.
Kedatangan Tim di Polsek Kediri disambut langsung Kapolres Tabanan, AKBP. Mariochisty P. S Siregar, S.I.K., M.H didampingi Kabag Ops, Kompol. I Nengah Sudiarta, S.Sos dan  Kapolsek Kediri, Kompol. Wintara, S.H.
Hadir Perbekel Desa Banjar Anyar, Perbekel Desa Kediri, Koordinator Pecalang Desa Banjar Anyar dan Koordinator Pecalang Desa Kediri.
Arahan dan penekan Pamatwil yakni taruhannya Covid-19 adalah sakit dan meninggal, dengan begitu kita harus bersikap tegas dan sedikit keras untuk kebaikan kita bersama, seperti halnya dalam mendidik anak, kalau bandel dan tidak nurut, mungkin perlu dengan cara sedikit keras.
Untuk dua desa yaitu Desa Banjar Anyar dan Desa Kediri bapak Kapolda Bali memberikan sumbangan masker 1000 buah per-Desa dan dana Rp.10 juta untuk pembuatan spanduk yang dipasang disetiap rumah di kedua banjar.
Kepada satgas pecalang di masing – masing desa, supaya tegas dalam  penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM),
disamping selalu mengingatkan juga memberikan himbauan/pemahaman.
Dalam upacara piodalan, pernikahan dan upacara ngaben supaya mencegah kehadiran orang banyak, guna menghindari terjadinya kerumunan, karena kerumunan mengakibatkan kerawanan Covid-19, hal ini agar diantensi bersama dan diupayakan dalam upacara adat/agama tidak melibatkan orang banyak, cukup dilaksanakan oleh beberapa orang saja.
Pasar tradisional disarankan untuk buka pukul 08.00 Wita, hal ini supaya  dikoordinasikan dengan Pemda karena sesuai laporan dari sat gas di dua desa ini Pasar Tradisional bukanya jam 08.00 Wira, sedang pasar yang dikelola oleh Pemda justru buka jam 04.00 Wita.
“Kesimpulannya adalah karena satu orang bertemu dengan satu orang kemudian bertemu lagi dengan orang lain bisa tertular Covid-19, dengan demikian langkah terakhir harus tegas sehingga masyarakat bisa kita diselamatkan dari Covid-19,” ucapnya.
Arahan Tim Asistensi dan Pengawasan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlangsung di Rupatama Polsek Kediri selanjutnya tim meningalkan Polsek Kediri pukul 15.15 Wita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *