LCN | MUARA TEWEH – Satuan Unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah, berhasil meringkus dua pelaku yang diduga kuat melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan pada hari Minggu 19 Juli 2020 pukul 13.00 WIB di jalan Beringin, Gang Buntu, Rt. 02, Kelurahan Lanjas Kecamatan, Teweh Tengah.
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kesuma S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Tommy Paluyukan SH, kepada wartawan menyampaikan hal ini berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP / 02 / I / Res.1.11/2021 / Polda Kalteng / Polres Barut, tanggal 09 Januari 2021 tentang tindak pidana Penggelapan atau Penipuan.
”Jalannya kejadian pada saat terlapor menyewa mobil Xenia warna putih tahun 2012 dengan Nopol : 1061, atas nama Rony Mulyadi, selama dua minggu tetapi hingga saat ini mobil tersebut tidak dikembalikan,” jelasnya kepada wartawan, Jum’at (15/1/2021).
Atas kejadian tersebut diungkapkan Tommy, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 187 juta rupiah, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara.
”Pelaku atau tersangka KN alias Ikus (43) beralamat di jalan Cempaka Putih, No. 38, Rt. 024, Kelurahan Melayu dan BDA alias Bintari alias Tuti (45), alamat jalan Cempaka Putih, No. 38, Rt.024, Kelurahan Melayu,” Imbuhnya.
Kronologis penangkapan di utarakan AKP Tommy, setelah mendapat laporan mengenai telah terjadinya tindak pidana Penggelapan atau Penipuan tersebut, Unit Buser Sat Reskrim melakukan penyelidikan.
”Dari hasil penyelidikan tersebut diperoleh informasi bahwa kedua tersangka sedang berada di Kota Banjar, Baru Provinsi Kalimantan Selatan,” Imbuhnya.
Selanjutnya Unit Buser Sat Reskrim Polres Barut berkoordinasi dengan Unit Buser Polres Banjarbaru, Polda Kalimantan Selatan untuk membantu memonitor keberadaan kedua tersangka Ikud dan Bintari/Tuti.
Kemudian Unit Buser Polres Banjar Baru, Polda Kalimantan Selatan memberikan informasi bahwa ke dua pelaku termonitor berada di penginapan Qarina Kota Banjarbaru.
”Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota unit Buser dan anggota unit Eksus Polres Barut berangkat menuju Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan sambil berkoordinasi dengan unit Buser Polres Banjarbaru untuk bisa memonitor keberadaan kedua tersangka tersebut”ungkap Tommy.
”Ke dua pelaku telah mengakui perbuatannya melakukan Penggelapan mobil merk Xenia warna putih milik H. Rony Mulyadi,” terang Kasat.
Setelah dilakukan pendalaman diketahui bahwa kedua tersangka telah menggadaikan mobil tersebut kepada Antin di Jalan Pinus, Kelurahan Panarung, Kota Palangka Raya melalui beberapa orang perantara diantaranya Roy dan Indri.
”Kemudian Unit Buser dan Unit Eksus Polres Barut membawa kedua tersangka ke Kota Palangka Raya untuk mencari barang bukti yang sudah digadaikan kepada Anton,” Imbuhnya.
Unit Buser dan Unit Eksus Polres Barut dibantu oleh Jatanras Polda Kalimantan Tengah, Unit Buser Polres Palangka Raya dan Unit Buser Polsek Pahandut berhasil menemui Anton dan dari keterangannya bahwa mobil tersebut sudah dipindah gadaikan kepada Ary yang tinggal di Kota Sampit.
”Setelah berhasil mengamankan Ary dan dari keterangannya bahwa benar telah menerima gadai satu unit mobil merk Xenia dari Anton di Palangka Raya,” kata AKP Tommy.
Kemudian Unit Buser dan Unit Eksus Polres Barut membawa kedua tersangka dan barang bukti satu unit mobil merk Xenia menuju Polres Barut untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ditambahkan AKP Tommy Paluyukan SH, tersangka Ikus merupakan residivis dalam perkara penipuan dan penggelapan sepeda motor, residivis dalam perkara narkotika dan tersangka Bintari/Tuti merupakan residivis perkara penipuan dan penggelapan ijin usaha pertambangan.
”Akibat perbuatan kedua tersangka kita kenakan Pasal 372 atau 378 KUHP Pelaku Tindak Pidana penggelapan di ancam penjara maksimal 4 tahun dengan Barang Bukti satu unit mobil merk Xenia warna putih”, Pungkas Tommy. (Iskandar)